Hukum

Eksekusi Hotel Berlian Rampung, Pemohon Resmi Kuasai Objek

52
×

Eksekusi Hotel Berlian Rampung, Pemohon Resmi Kuasai Objek

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengeksekusi objek sengketa berupa Hotel Berlian di kawasan Griya Villa Sukarami KM 9, Rabu (8/4/2026). Eksekusi dilakukan setelah objek tersebut dinyatakan sah sebagai hasil lelang yang dimenangkan pihak pemohon, sekaligus menandai berakhirnya rangkaian panjang proses hukum atas aset tersebut.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan melibatkan juru sita pengadilan. Tidak terlihat adanya perlawanan berarti di lokasi, meski pada tahap awal sempat terjadi dinamika terkait pengosongan objek oleh pihak termohon.

Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, mengatakan tindakan eksekusi merupakan pelaksanaan perintah Ketua PN Palembang yang merujuk pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta hasil lelang yang sah.

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas objek yang telah melalui proses lelang dan dimenangkan secara sah oleh pemohon,” kata Sumargi di lokasi eksekusi, Rabu.

Menurut dia, pengadilan sebelumnya telah menempuh pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengosongan tidak dilakukan.

“Kami telah memberikan ruang untuk pengosongan mandiri dengan pendekatan humanis. Namun karena tidak ada kesediaan di awal, maka eksekusi tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas sempat membuka akses masuk secara paksa karena kondisi bangunan terkunci. Tindakan tersebut, kata Sumargi, merupakan bagian dari prosedur yang dibenarkan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Pembukaan paksa dilakukan karena akses terkunci. Itu konsekuensi dari pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki dasar hukum,” kata dia.

Meski demikian, situasi di lapangan tetap terkendali. Setelah penetapan eksekusi dibacakan, pihak termohon akhirnya bersikap kooperatif dan mulai mengosongkan sebagian bangunan, terutama rumah induk yang berada di dalam area objek sengketa.

“Pada akhirnya termohon bersedia bekerja sama dan mengosongkan objek secara mandiri. Kami memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Sumargi.

Setelah seluruh objek dinyatakan kosong, pengadilan akan menyusun berita acara eksekusi sebagai dasar administrasi pengalihan penguasaan kepada pemohon. Dokumen tersebut ditandatangani oleh para pihak dengan disaksikan aparat keamanan dan perangkat setempat.

“Dengan ditandatanganinya berita acara, maka objek tersebut resmi diserahkan kepada pemohon,” kata dia.

Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Andri Dwiyan Cahyadi, menilai pelaksanaan eksekusi berjalan relatif lancar meski sempat menghadapi kendala di awal.

“Kami bersyukur prosesnya dapat diselesaikan dengan baik. Dinamika yang terjadi di awal dapat diatasi sehingga eksekusi berjalan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran pengadilan dan aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas selama proses berlangsung. Menurut dia, profesionalitas aparat menjadi faktor penting dalam mencegah eskalasi konflik di lapangan.

“Kami mengapresiasi kinerja PN Palembang dan aparat keamanan yang mampu menjaga situasi tetap aman dan tertib,” kata Andri.

Pihak pemohon, kata dia, menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi barang-barang milik termohon selama satu bulan, terhitung sejak 8 April hingga 7 Mei 2026. Termohon diminta segera mengambil barang-barang tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Setelah melewati batas waktu itu, barang-barang tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, tim kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki dasar hukum tetap.

“Upaya hukum lanjutan adalah hak setiap pihak. Namun secara hukum, itu tidak menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi,” kata Andri. (WNA)