Tak Berkategori

Dugaan KKN di BUMDes Lubuk Karet, Inspektorat Banyuasin Dinilai Lamban Bertindak

0
×

Dugaan KKN di BUMDes Lubuk Karet, Inspektorat Banyuasin Dinilai Lamban Bertindak

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, semakin menguat. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa, BUMDes tersebut justru diduga dikuasai oleh lingkaran keluarga kepala desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk usaha produktif dan membuka lapangan kerja bagi warga, justru hanya berputar di kalangan keluarga kades. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena hak masyarakat untuk diberdayakan dinilai diabaikan.

Parahnya lagi, dalam proyek pembukaan lahan ternak ayam Bertelur, BUMDes Lubuk Karet diduga menggunakan lahan milik orang tua kepala desa. Padahal, aturan jelas melarang adanya konflik kepentingan. Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa pengurus BUMDes dipilih melalui musyawarah desa dan dilarang menimbulkan benturan kepentingan, termasuk keterlibatan keluarga kepala desa.

Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes juga melarang hubungan keluarga antara kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes. Larangan ini dibuat untuk mencegah nepotisme, korupsi, dan memastikan BUMDes dikelola secara profesional.

Namun, meski dugaan penyimpangan sudah menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat, Inspektorat Kabupaten Banyuasin justru terkesan melempar bola. Saat dikonfirmasi, pihak Inspektorat hanya menyarankan agar persoalan dilaporkan kembali melalui surat resmi ke Bupati.

“Sebaiknya bapak sampaikan saja beritanya ke Bupati Banyuasin melalui Inspektorat Kabupaten Banyuasin. Buat surat ke Bupati melalui Irkab, agar selanjutnya bisa kami tindaklanjuti sesuai arahan beliau,” ujar Mike dari Inspektorat Banyuasin.

Pernyataan tersebut membuat publik bertanya-tanya mengenai keseriusan Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bukannya bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran, lembaga ini justru dianggap cuci tangan dan melempar tanggung jawab ke Bupati.

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan langsung. Sebab, jika hanya mengandalkan Inspektorat, kasus ini dikhawatirkan akan berlarut tanpa kepastian.

“Kalau Inspektorat hanya diam dan melempar laporan ke sana kemari, bagaimana mungkin dugaan penyalahgunaan dana desa bisa dibongkar? Jangan sampai lembaga pengawas justru jadi pelindung bagi praktik KKN di desa,” ujar salah satu tokoh warga dengan nada kecewa.

Jika dugaan ini terbukti, praktik semacam ini bukan hanya mencederai kepercayaan warga, melainkan juga merusak tujuan utama BUMDes sebagai tulang punggung perekonomian desa.(WT)