PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Praktik pengumpulan dana Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum akhirnya terbongkar di meja hijau. Dua kepala desa yang menjadi pengurus forum tersebut divonis pidana penjara dalam perkara korupsi dana forum kades.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/1/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara kepada Jonidi Sohri Bin Gimbar, Kepala Desa Muara Dua sekaligus Bendahara Forum Kades, dan Nahudin Bin Martani (alm), Kepala Desa Padang Pangun yang menjabat Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mencederai upaya pemberantasan korupsi dan prinsip pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut, sementara JPU Kejaksaan Negeri Lahat menyatakan pikir-pikir.
Tuntutan Lebih Berat, Vonis Lebih Ringan
Sebelumnya, JPU Kejari Lahat menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penasihat hukum terdakwa, Misnan Hartono SH MH didampingi Altarik SH, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan menerimanya.
Menurut Misnan, kliennya telah menjalani masa penahanan sejak Juli 2025. “Jika dihitung, sudah sekitar enam bulan ditahan. Dengan vonis satu tahun, maka dua pertiganya sekitar sembilan bulan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Lahat pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung. Dalam operasi tersebut, jaksa mengamankan uang tunai Rp65.850.000 yang diduga berasal dari setoran para kepala desa.
Jaksa menegaskan, Forum Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum maupun alokasi anggaran dalam APBDes, sehingga pengumpulan dana tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berujung pidana korupsi. (HSP)












