PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Palembang melakukan penandatangan nota kesepakatan (MoU) dengan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Wilayah Sumsel dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) Wilayah II.A Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (SumselBabel).
Penandatangan nota kesepakatan tersebut terkait Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat serta Kosultasi dan Bantuan Hukum. Bertempat di Kantor DPC Peradi Kota Palembang, Jl Tasik, Palembang, Senin (17/04/23).
Selain penandatangan itu, DPC Peradi Kota Palembang juga menggelar buka bersama (Bukber) dengan pengurus Peradi Kota Palembang dan juga Young Lawyers Committee (YLC). Hal ini diselenggarakan guna meningkatkan tali silahturhami antar sesama pengurus DPC Peradi dan YLC Kota Palembang.
Ketua DPC Peradi Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum., mengatakan selain pihaknya mengadakan buka bersama antara pengurus, pihaknya juga mengadakan kerjasama dengan APTSI Wilayah II.A SumselBabel dan PERSI Wilayah Sumsel.
“Kerjasama ini dilakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan anggota APTSI maupun PERSI dalam bidang konsultasi dan bantuan hukum, bahkan juga dibidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,”ungkap Azwar Agus.
Dikatakan Azwar, belakangan ini sering kali terjadi kasus-kasus yang turut melibatkan pihak tenaga kesehatan dalam hal ini melibatkan pula rumah sakit yang ada di Sumsel.
“Oleh karena itu, DPC PERADI Kota Palembang merasa terpanggil untuk memberikan suatu pemahaman bidang hukum baik kepada anggota PERSI sendiri maupun masyarakat pada umumnya. Di mana masih banyaknya masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang aspek hukum pelayanan di rumah sakit,”beber Rektor Universitas Tamansiswa Palembang ini.
Lanjutnya, untuk itu, maka salah satu peranan PERADI di bidang pendidikan, yakni memberikan pemahaman dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aspek-aspek hukum kesahatan agar tidak terjadinya miskomunikasi dalam pelayanan di lapangan.
“Selain memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada anggota PERSI, kami juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan berupa pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek-aspek hukum kesahatan,”ujarnya.
Azwar yang juga salahs satu anggota dari APTSI Wilayah II.A SumselBabel mengatakan bukan hanya di bidang kesehatan yang sering dihadapkan dengan sejumlah permasalahan hukum. Tetapi juga lembaga Perguruan Tinggi juga tidak luput dari permasalahan hukum. Untuk itu, makanya tadi, pihaknya juga menandatangi nota kesepakatan dengan APTSI Wilayah II.A SumselBabel.
“Bukan Persi saja, tadi juga kami melakukan sinergiritas dengan pihak APTSI Wilayah II.A SumselBabel dalam bentuk kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, konsultasi hukum hingga bantuan hukum kepada anggota APTSI,”katanya.
Azwar berharap dengan adanya kerjasama ini, PERADI Kota Palembang semakin mampu memberikan layanan di bidang hukum kepada masyarakat umumnya dan khususnya kepada kalangan perguruan tinggi swasta dan rumah sakit di Wilayah Sumsel maupun wilayah Babel.
“Kami berharap Peradi ke depan semakin akan bisa memberikan layanan kepada masyarakat pada umumnya dan perguruan tinggi dan rumah sakit pada khususnya terutama di bidang hukum,”harapnya.
Sementara itu, Ketua APTSI Wilayah II.A SumselBabel, Dr.Drs. M. Helmi, M.S mengatakan APTSI merupakan wadah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumsel maupun di Babel di Wilayah II.A. Sebagai asosiasi yang menaungi beberapa PTS bisa jadi pada PTS tersebut ada permasalahan di bidang hukum. Oleh karena itu, maka APTSI menganggap perlu adanya kerjasama ini.
“Sebagai asosiasi yang menaungi beberapa PTS bisa jadi pada PTS tersebut akan ada permasalahan-permasalahan di bidang hukum. Bertolak dari pemikiran tersebut, kami beranggapan perlu untuk merangkul salah satu organisasi profesi advokat yang terbesar di Sumsel, yakni Peradi juga menjadi mitra APTSI di bidang hukum baik itu bantuan hukum, konsultasi hukum bagi anggota APTSI,”ungkapnya.
Helmi menyampaikan jadi pada dasarnya kerjasama ini bersifat keseluruhan pada umumnya, nanti antar PTS yang membutuhkan bantuan hukum bisa melakukan Mou tersendiri.
“Kerjasama ini dikhususnya untuk umum bagi anggota APTSI. Jika PTS ingin melakukan MoU silahkan MoU sendiri dengan Peradi. Perlu dicatat, kerjasama ini bukan untuk PTS tapi lebih kepada APTSI ”tegasnya.
Dengan adanya kerjasama ini, Helmi berharap paling tidak jika ada anggota APTSI yang menghadapi permasalahan hukum, maka akan difasilitasi dan dibantu oleh APTSI melalui Peradi.
“Kami berharap jika ada anggota APTSI yang menghadapi permasalahan hukum, maka akan difasilitasi dan dibantu oleh APTSI melalui Peradi nantiny,”pungkasnya