PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) menonaktifkan sementara seorang dosen Fakultas Hukum (FH) berinisial HM menyusul adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang saat ini telah di proses secara hukum.
Rektor UMP, Prof. Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan administratif yang diambil sebagai bentuk kehati-hatian institusi sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Perkara ini sudah ditangani secara hukum. Sikap universitas jelas, apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sanksi tegas akan diberikan,” ujar Abid Djazuli dalam keterangannya, pada Selasa (13/1/2026)
Menurut Abid, keputusan penonaktifan sementara tersebut diambil setelah pihak rektorat menerima laporan awal dari Tim Investigasi Fakultas Hukum UMP.
Demi menjaga kondusivitas akademik serta memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan normal, HM untuk sementara dibebastugaskan dari seluruh aktivitas akademik.
“Yang bersangkutan tidak lagi menjalankan kegiatan mengajar, bimbingan mahasiswa, maupun aktivitas akademik lainnya sampai ada keputusan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Fakultas Hukum UMP, Dr. Suharyono, SH, MH, menyampaikan bahwa tim telah menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan internal.
Tim investigasi mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, dan menelaah sejumlah bukti pendukung.
“Kami telah memeriksa seluruh pihak terkait dan mendokumentasikan bukti-bukti yang ada. Namun hasil pemeriksaan tidak dapat kami sampaikan ke publik karena bersifat internal,” ujar Suharyono.
Dia menjelaskan, laporan hasil investigasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan fakultas dan diteruskan ke rektorat dalam rapat pimpinan fakultas yang diperluas pada awal pekan ini. Dengan demikian, tugas Tim Investigasi Fakultas Hukum UMP dinyatakan telah selesai.
“Keputusan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pimpinan universitas. Tugas kami memastikan peristiwa ini terang secara internal dan terdokumentasi dengan baik,” tandasnya.
Pihak UMP menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Universitas menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan dan putusan hukum yang berlaku. (HSP)












