DaerahPali

DLH PALI Temukan Limbah Medis B3 di TPA, Pengelola Terancam Pidana

30
×

DLH PALI Temukan Limbah Medis B3 di TPA, Pengelola Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) temukan dugaan serius pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Limbah berbahaya tersebut diduga berasal dari sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, praktik dokter mandiri hingga klinik kecantikan di wilayah Kabupaten PALI.

Kepala DLH PALI, Dr. Aryansyah, MT menegaskan TPA sama sekali tidak diperbolehkan menerima limbah medis. Ia menyebut pembuangan limbah B3 ke TPA merupakan pelanggaran berat yang berpotensi pidana.

“TPA bukan tempat limbah medis. Yang terjadi ini pelanggaran serius. TPA justru menjadi korban,” tegas Aryansyah, dalam keterangannya, pada Selasa (10/2/2026) malam.

DLH PALI mengamankan sekitar 20 kilogram sampel limbah medis B3 dari lokasi TPA. Temuan itu diyakini hanya sebagian kecil dari limbah yang telah lama bercampur dengan sampah domestik.

“Yang kami temukan baru yang terlihat. Yang tertimbun bisa jauh lebih banyak. Ini jelas bukan kejadian baru,” ujarnya.

Hasil penelusuran DLH menemukan pengelolaan limbah medis dilakukan secara keliru. Limbah diangkut berdasarkan volume, bukan berdasarkan usia limbah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Limbah medis maksimal 30 hari wajib dimusnahkan. Fakta di lapangan, aturan ini diabaikan,” kata Aryansyah.

DLH juga menyoroti kuat dugaan pelanggaran SOP oleh pihak ketiga pengelola limbah medis. Pihak tersebut akan dipanggil untuk klarifikasi dalam waktu dekat.

“Kalau pengangkutan dilakukan enam bulan sekali, itu jelas melanggar aturan dan masuk ranah pidana. Kami siap lapor ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Aryansyah menekankan, dugaan pelanggaran ini tidak mungkin dilakukan satu pihak. Ia menyebut seluruh rantai pengelolaan limbah diduga bermasalah.

“Rumah sakit, puskesmas, dokter mandiri, klinik kecantikan, sampai pengelola limbah. Semuanya berpotensi melanggar. Bukti sudah ada,” ujarnya.

DLH PALI memastikan tidak akan berhenti pada peringatan. Setiap temuan baru limbah medis di TPA akan langsung diproses secara hukum.

“Kalau masih ditemukan, kami langsung laporkan. Tidak ada toleransi. Ini soal keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tandas Aryansyah. ***