PALI, SUMSELJARRAKPOS— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menemukan dugaan pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
Limbah medis tersebut diduga berasal dari sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, antara lain rumah sakit, puskesmas, praktik dokter mandiri, hingga klinik kecantikan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI.
Kepala DLH PALI, Dr. Aryansyah, MT mengatakan bahwa TPA pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi sampah domestik dan tidak diperkenankan menerima limbah medis B3.
“TPA seharusnya hanya menerima sampah rumah tangga. Limbah medis memiliki pengelolaan khusus dan tidak boleh dibuang ke TPA,” ujar Aryansyah dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026) malam.
Dalam penelusuran di lokasi TPA, DLH mengamankan sekitar 20 kilogram sampel limbah medis B3.
Menurut Aryansyah, temuan tersebut diduga hanya sebagian kecil dari limbah yang telah tercampur dengan tumpukan sampah lainnya.
“DLH PALI saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber serta mekanisme pembuangan limbah tersebut,”pungkasnya ***














