Palembang

Dinsos Palembang Buka Suara Soal Keluhan Warga Miskin Gagal Jalur Afirmasi SPMB 2026

43
×

Dinsos Palembang Buka Suara Soal Keluhan Warga Miskin Gagal Jalur Afirmasi SPMB 2026

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS,– Kebijakan pengelompokan masyarakat berdasarkan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menuai sorotan. Sejumlah warga tidak mampu di Kota Palembang dilaporkan gagal mengikuti jalur afirmasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 karena tercatat berada pada desil tinggi, meski kondisi ekonomi mereka dinilai layak masuk kategori miskin.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, mengakui masih ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi riil masyarakat di lapangan dengan data desil yang tercatat dalam sistem Kementerian Sosial.

Menurut Raimon, masyarakat yang seharusnya masuk kelompok desil 1 hingga 4 terkadang justru tercatat pada desil 6 hingga 10. Kondisi itu dapat terjadi karena berbagai faktor yang memengaruhi penilaian sistem.

“Fakta di lapangan memang masih ada masyarakat yang seharusnya berada pada desil 1 sampai 4, tetapi dalam data tercatat di desil 6 sampai 10. Jika ditemukan kasus seperti itu, segera laporkan kepada petugas Program Keluarga Harapan (PKH) atau melalui mekanisme yang sudah disediakan,” kata Raimon. Senin (8/6/2026)

Ia menjelaskan, penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang dihimpun pemerintah pusat. Salah satu faktor yang dapat menyebabkan kenaikan desil adalah kepemilikan aset atau adanya catatan kredit kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

“Misalnya masyarakat memiliki kredit kendaraan atau indikator lain yang dianggap menunjukkan kemampuan ekonomi lebih baik, maka sistem bisa menempatkan mereka pada desil yang lebih tinggi. Karena itu perlu dilakukan verifikasi terhadap kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Raimon menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang koreksi data apabila terdapat ketidaksesuaian. Warga dapat mengajukan perubahan data melalui petugas PKH, operator di kantor kelurahan, maupun aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

“Masyarakat bisa melengkapi data pendukung, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan sistem akan melakukan proses verifikasi. Jika memang faktanya memenuhi kriteria desil yang lebih rendah, data tersebut bisa diperbaiki,” katanya.

Ia menambahkan, proses pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang melibatkan Kementerian Sosial, pendamping PKH, serta pemerintah daerah untuk memastikan data penerima bantuan sosial dan berbagai program afirmasi lebih akurat.

Namun demikian, munculnya kasus warga miskin yang tidak dapat mengakses jalur afirmasi SPMB karena persoalan desil menunjukkan masih adanya celah dalam akurasi data sosial pemerintah. Kondisi ini berpotensi membuat kelompok masyarakat yang seharusnya mendapat perlindungan justru terpinggirkan dari akses pendidikan.

Karena itu, Dinas Sosial Kota Palembang meminta masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya untuk segera melapor agar dilakukan pengecekan ulang.

“Saya mengimbau warga Kota Palembang yang tercatat pada desil 6 sampai 10, tetapi kondisi ekonominya sebenarnya memenuhi kriteria desil 1 sampai 4, agar segera melapor ke kantor lurah, menemui operator terkait, atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Lengkapi seluruh persyaratan agar dapat diverifikasi sesuai kondisi sebenarnya, lamanya proses perubahan data desil lebih kurang 3 bulan” ujar Raimon.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan perubahan data desil tidak dipungut biaya.

“Pengurusan perubahan data desil gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam proses tersebut,” katanya. (WNA)