Unjuk Rasa

Diduga Melanggar Tata Ruang, Massa KBML Tuntut Segel dan Bongkar Carwash di Palembang 

23
×

Diduga Melanggar Tata Ruang, Massa KBML Tuntut Segel dan Bongkar Carwash di Palembang 

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Berantas Mafia Lingkungan (KBML) menggeruduk Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (14/11/2025) lalu.

Mereka menuntut tuntutan Wali Kota Palembang untuk menyegel dan membongkar paksa sejumlah bangunan yang diduga berdiri di atas sepadan anak sungai, sempadan jalan, beroperasi tanpa dokumen resmi serta terindikasi melanggar tata ruang.

Koordinator aksi, Zulkarnain dalam orasinya, menyebut temuan lapangan dan laporan sejumlah warga sekitar menunjukkan indikasi kuat pelanggaran tata ruang yang dibiarkan begitu saja.

“Ini sudah terang-terangan melanggar aturan. Bangunan berdiri di atas sempadan anak sungai. Ini bahaya! Ini biang banjir! Pemerintah jangan cuma lihat, harus bertindak!” tegas Anang sapaan akrab Zulkarnain.

Anang menyebut salah satu bangunan yang disorot adalah Foxauto Carwash di Jalan Angkatan 45 yang, menurut KBML, berdiri tepat di badan sempadan jalan dan berpotensi menghambat fungsi saluran air.

“Ini jelas merusak kawasan lindung. Tidak boleh ada aktivitas komersial di sana. Kalau dibiarkan, banjir makin parah,” katanya.

“Ini bukan pelanggaran kecil, ini ancaman bagi warga Palembang. Pemerintah tidak boleh diam. Bangunan yang melanggar aturan harus disegel dan dibongkar segera,” tegas Anang menambahkan.

Koordinator Lapangan KBML, M Hapis, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di Foxauto Carwash, tetapi juga di Smartwax Carwash, PDC Carwash, dan Kopi Nako.

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa dokumen penting seperti AMDAL lingkungan, Andalalin, SLF, dan PBG, sehingga masuk kategori dugaan maladministrasi.

KBML menuntut Pemerintah Kota dan OPD terkait melakukan inspeksi mendadak terhadap lokasi-lokasi tersebut dan meminta DPRD Palembang turun langsung untuk memverifikasi dugaan pelanggaran serta mengeluarkan rekomendasi pembongkaran bila ditemukan pelanggaran.

Massa juga mendesak Satpol PP menyegel bangunan yang bermasalah dan PUPR memberikan rekomendasi tegas.

“Kalau tidak punya izin, tidak punya AMDAL, tidak punya Andalalin, tidak punya PBG lalu bagaimana bisa beroperasi? Ini bukan kelalaian biasa, ini sudah masuk kategori dugaan maladministrasi!” seru Hapis.

Anang kembali menegaskan bahwa KBML akan terus bergerak jika pemerintah tidak segera turun tangan.

“Banjir di Palembang bukan datang tiba-tiba. Ada penyebabnya! Kalau bangunan melanggar aturan dibiarkan, ya begini jadinya. Kami minta tindakan nyata, bukan janji!” pungkasnya

Para pendemo diterima langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan KBML akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua tuntutan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan segera ditindaklanjuti. Kami pastikan langkah penanganannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dr. Herison di hadapan para pendemo.