Diduga Gelapkan Kendraan, Polsek Lais Amankan Warga Purwosari

Hukum & Kriminal672 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Kepolisian Sektor Lais, Resort Musi Banyuasin mengamankan pria warga Desa Purwosari Rama Wijaya (20) atas dugaan menggelapkan kendaraan roda dua milik tetangganya sendiri Dedi (24) sebagaimana dimaksud Pasa 372 KUHPidana.

“Kejadian sendiri pada saat pelapor (Dedi Red) sedang bekerja memotong karet di kebun, kemudian pelaku menemui pelapor dan meminjam sepeda motor milik pelapor jenis Loncin/Terra Nopol BG 6537 NN, dengan alasan mau pulang ke rumah. Setelah sepeda motor tersebut dibawa pelaku kemudian  sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan lagi kepada korban lalu korban membuat laporan polisi ke Polsek Lais,” ujar Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH, kepada media ini, Selasa (02/01/2024).

Setelah menerima laporan, lanjut Hendra pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara kita langsung ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian hari Senin 01 Januari 2024 saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucapnya.

“Hasil dari interogasi pelaku mengakui telah menggelapkan 1 unit sepeda motor milik Dedi dan sepeda motor tersebut dijual pelaku tanpa izin korban. Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Lais guna untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Barang bukti, satu buah BPKB sepeda motor Loncin/Terra Nopol BG 6537 NN No.Rangka LLCXCHLL121089643 No. Mesin : LC152FMHA0365987 dan satu lembar STNK Nopol 6537 NN No.Rangka LLCXCHLL121089643 No. Mesin : LC152FMHA0365987. Atas kejadian tersebut, korban ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,.00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). (Irwan)