HukumBanyuasin

Baru Sebulan Menjabat, Kajari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Mantan Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Dana PMI

41
×

Baru Sebulan Menjabat, Kajari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Mantan Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Dana PMI

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Baru sebulan memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kajari Erni Yusnita SH MH langsung tancap gas. Senin (9/12/2025), Erni resmi menetapkan dan menahan seorang mantan pejabat yang diduga terlibat korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin.

Tersangka berinisial W, pejabat aktif di Dinas Kesehatan Banyuasin yang juga pernah menjabat sebagai Bendahara PMI Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kajari Erni Yusnita di Aula Kejari Banyuasin, didampingi Kasi Pidsus Giovani SH MH dan Kasi Intel.

48 Saksi Diperiksa, Satu Ditahan

Dari total 48 saksi yang telah diperiksa, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan (W) dalam pengelolaan dana hibah PMI Tahun 2019–2021.

“Dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil penghitungan kerugian negara, penyidik menaikkan status W dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasi Pidsus Giovani.

Kerugian Negara Rp 320 Juta Lebih

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, kerugian negara mencapai Rp 320.362.572.

Modus yang digunakan tersangka disebut ada dua, yaitu:

Kegiatan fiktif, dan

Mark up anggaran.

“Modus operandi ada dua, fiktif dan mark up. Itu yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan BPKP,” tegas Giovani.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, W langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari hal yang dapat menghambat jalannya perkara.

Kejari Banyuasin menegaskan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka, membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan.(WT)