PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka berinisial YK diketahui merupakan pegawai pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 56 orang saksi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 saksi merupakan agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan YK sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas pelayaran di Sungai Lalan,” ujar Ketut saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara korupsi di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan melalui perantara agen kapal.
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3 juta untuk setiap kapal, tergantung ukuran dan jenis kapal yang melintas.
Kejati Sumsel mengungkapkan, selama periode Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,296 miliar dari praktik tersebut.
Atas perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide berwarna biru.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri potensi tambahan nilai gratifikasi yang diterima.
Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara juga akan terus dimaksimalkan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memaksimalkan upaya penegakan hukum,” tegas Ketut. (HSP)













