PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menerima pengembalian uang negara senilai Rp219.776.584.814 dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa berinisial WS dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL, Kamis (18/6/2026).
Pengembalian dana tersebut merupakan tahap akhir pelunasan kerugian negara dalam perkara yang sebelumnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengatakan seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut kini telah berhasil dipulihkan sepenuhnya.
“Total kerugian negara sekitar Rp1,4 triliun telah dikembalikan seluruhnya. Hari ini merupakan pelunasan terakhir dari saudara WS sehingga nilai kerugian negara sudah tidak ada lagi,” ujar Ketut saat konferensi pers di Kejati Sumsel.
Menurut Ketut, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut merupakan hasil kerja penyidik dan jaksa penuntut umum yang secara intensif melakukan komunikasi dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya.
Seluruh dana dikembalikan secara sukarela tanpa melalui proses penyitaan maupun pelelangan aset.
Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara tetap diproses hingga tuntas di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Proses persidangan tetap berlanjut dan nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan maupun putusan,” tegasnya.
Ketut menjelaskan, terdakwa WS saat ini masih menjalani proses hukum di pengadilan dan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap pihak perbankan yang terkait dengan perkara tersebut.
Berdasarkan fakta penyidikan, tidak ditemukan adanya aliran fee maupun keuntungan yang diterima oleh pihak BRI.
“Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya fee ataupun keuntungan yang diterima pihak BRI. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan.
Karena itu, BRI mendukung proses pembuktian di persidangan serta pengembalian kerugian negara ke kas negara,” jelas Ketut.
Ia menambahkan, seluruh fakta yang terungkap dalam penyidikan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam rangkaian penanganan perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kejati Sumsel memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan seluruh aspek pemulihan kerugian negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (HSP)













