Hukum & Kriminal

ALERGI Bergerak ke Kejari dan Komisi III DPR, Kawal Kasus AJ Sampai Meja Hijau

75
×

ALERGI Bergerak ke Kejari dan Komisi III DPR, Kawal Kasus AJ Sampai Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Kasus dugaan penganiayaan berat yang menjerat pengusaha pool truk di Palembang, J alias Aj (52), terhadap sopirnya, Irza (23), terus menyita perhatian publik. Perkara yang viral di media sosial setelah rekaman videonya beredar luas itu kini masih bergulir di Polrestabes Palembang.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Aliansi Rakyat Gerak Indonesia (ALERGI) menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas di meja hijau. Organisasi masyarakat sipil itu menegaskan tidak ingin perkara yang telah menjadi perhatian publik berhenti di tingkat penyidikan atau berakhir tanpa kepastian hukum.

Koordinator ALERGI, Sukma Hidayat, mengatakan, pihaknya akan mengawasi setiap tahapan penanganan perkara agar berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami dari ALERGI tetap konsisten mengawal kasus dugaan penyekapan disertai penganiayaan berat ini. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Sukma, Jum’at (12/6/2026).

Menurut dia, perkara tersebut harus dipastikan berlanjut hingga proses persidangan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai bentuk pengawalan, ALERGI berencana mengajukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara setelah proses pelimpahan berkas dari kepolisian.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sampai ke tahap persidangan. Jangan sampai ada hambatan yang menyebabkan perkara ini berlarut-larut atau bahkan berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ALERGI juga akan menjalin komunikasi dengan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang dinilai memiliki perhatian luas dari masyarakat.

“Kami akan menyampaikan permohonan rapat dengar pendapat kepada Komisi III DPR RI. Tujuannya agar ada pengawasan yang lebih luas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” kata Sukma.

Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

“Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak di luar hukum. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bantah Isu Perdamaian dan Restorative Justice

Sementara itu, kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, membantah adanya kabar mengenai perdamaian antara korban dan tersangka maupun penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut Afdhal, hingga saat ini tidak ada dokumen perdamaian yang diterima penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Tidak ada perdamaian dan tidak ada RJ sampai hari ini. Kami sudah menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Irza. Penyidik menjawab tidak ada sama sekali surat perdamaian yang masuk dalam perkara dengan tersangka Junaidi alias Ajun,” kata Afdhal kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan penyidik juga memastikan proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik dengan tegas mengatakan sampai Kamis (11/6/2026) tidak ada RJ. Restorative justice itu ada mekanismenya dan membutuhkan proses. Sampai saat ini perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (WNA)