Hukum & Kriminal

Aldiron Plaza Cinde Mangkrak, Izin Dicabut Gubernur Sumsel

18
×

Aldiron Plaza Cinde Mangkrak, Izin Dicabut Gubernur Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan terdakwa

Perkara tersebut menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta petinggi PT Magna Beatum, Raimar Yousnadi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel menggali keterangan Raimar terkait proses lelang proyek Pasar Cinde.

Di hadapan majelis hakim, Raimar mengaku pertama kali mengetahui adanya proses lelang proyek tersebut pada Januari tahun 2015 melalui pengumuman di Harian Koran Sindo.

Raimar mengaku pertama kali mengetahui adanya proyek BOT Pasar Cinde sekitar tahun 2015 melalui pengumuman di salah satu media Sumsel.

Ia menyebut sejak awal proyek tersebut minim peminat, karena investasi murni bukan project pengadaan atau pekerjaan dan dinilai berisiko tinggi.

“Peminat Minat terhadap proyek ini tidak ada,” kata Raimar di ruang sidang. Makanya lelangnya 2 kali.

Ia menyebut beberapa pihak sempat menunjukkan ketertarikan untuk 8 project BOT yang di tawarkan Pemporov Sumsel, di antaranya Temasek, Lippo

Jika Cinde hanya PT. Magna beatum yang mengajukan minat.

Raimar mengaku tidak mengetahui secara rinci identitas maupun kelanjutan penawaran dari perusahaan-perusahaan tersebut, kecuali Lippo Group yang menang lelang untuk lahan rumah sakit Ernadi Bahar.

Raimar juga mengakui perannya hanya sebagai pihak yang mendampingi Dirut PT Magna Beatum dalam tahapan pengadaan dan rapat proyek, sejak menjabat Branch Manager PT Magna Beatum pada 2014., karena Raimar bukan orang teknis bangunan, semua hal teknis dan pembuatan dokumen lelang di kerjakan dan disiapkan oleh Tim PT. Magna Beatum di Jakarta yang langsung di Pimpin oleh Ir. M. Fajar Tarigan, sebagai Dirut, di bantu oleh arsitek in house Putra, Ir zufahmi sebagai konsultan arsitek dan Tim keuangan Adm Aldiron dan saat itu belum ada kantor PT. Magna Beatum di Palembang.

Ia mengenal Aldrin Tando selaku komisaris PT Magna Beatum karena hubungan pertemanan di bidang olahraga

Sosok fajar Tarigan sebagai Dirut PT. Magna Beatum dan Tim project Jakarta berperan altif dalam semua proses Adm lelang, sesuai ketentuan yang di tetapkan Panitia pengadaan PUCK provinsi Sumsel.

Menurutnya, surat jaminan pendanaan senilai sekitar Rp500 miliar diperoleh dari BNI 46 Jakarta.

Aldiron Group induk dari PT.Magna Beatum berpengalaman mengerjakan Aldiron Plaza di blok M Jakarta dan Cikini Gold center Jakarta

Terkait progres pembangunan, Raimar menyebut proyek revitalisasi Pasar Cinde hanya mencapai 34 hingga 36 persen sebelum akhirnya di berhentikan sementara oleh Dirut PT. Magna Beatum karena Lock down Covid 19 pada April 2020.

Meski demikian, ia meyakini dana telah banyak dikeluarkan perusahaan, untuk semua proses project Rp 109 M seperti laporan keuangan PT. Magna Beatum jakarta

Raimar menambahkan, dirinya mendampingi Dirut dalam mengikuti tahapan pengadaan dan rapat-rapat proyek sesuai ketentuan panitia

Sistem bisnis di PT. Magna Beatum, gaya bisnis USA, sangat anti denga suap /korupsi.

Tim pansus DPRD Provinsi tidak ada satupun di janjikan sesuatu oleh PT Magna Beatum, begitu juga dengan Panitia Lelang dan pejabat lainnya.

Sistem keuangan sangat ketat dan sentralitik ke keuangan jakarta, satu rupiah pun tercatat di laporan keuangan PT. Magna Beatum.

Menanggapi aliran dana customer adalah perjanjian jual beli antara customer dengan PT. Magna Beatum, penjulannya dilakukan oleh Tim Marketing via agen marketing n in-house, sebesar Rp43 miliar, dan ini langsung pembayaran ke rekg PT.Magna Beatum, Jakarta, yang akses nya ada di Direksi PT. Magna Beatum

Raimar menegaskan tidak ada sepeser pun yang diterimanya hasil penjualan dari customer.

Ini murni project investasi sehingga tidak ada dana APBD dan APBN yg di gunakan.. Total dana dari PT. Magna Beatum.

Usai persidangan, penasihat hukum Reimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa, termasuk dalam pelaksanaan tanda tangan BPJB .

Penjualan lapak kepada konsumen dilakukan oleh Tim Marketing di Bawah GM marketing Jakarta dan Manager Marketing PT.Magna Beatum Palembang

“Kami sudah membuktikan di hadapan majelis hakim bahwa klien kami hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa.

Setelah terjadi kesepakatan jual beli antara Customer dengan Tim Marketimg PT. Magna Beatum. Yaitu Tanda tangan SKUP (Surat Konfirmasi Unit Pesanan)

Terkait penerimaan dana Rp2,2 miliar yang disebut jaksa, klien kami tidak mengetahui dan tidak menerima aliran dana tersebut,” ujarnya, dan itu bisa di buktikan dari audit kas realisasi biaya pada PT Magna Beatum

Ia menambahkan, Raimar hanya menerima gaji yang diterima kliennya sebagai kepala cabang PT Magna Beatum sejak Peb 2016 .

Dari awal ketersangkaan Raimar di samapaikan oleh Kasi penyidik Kejati Sumsel Bpk khairuman di depan seluruh penyidik dan Assisten Pidsus… Bahwa Raimar jadi tersangka karena:

1. Menandatangani PPJB ( karena menerima tugas kuasa dari Dirut)

2. Karena memasukan Dokumen lelang PT.Magna Beatum, ( dokumen disiapkan di jakarta dan di antara oleh Ir. M. Fajar Tarigan, Putra dan di dampingi Raimar)

Pembangunan Aldiron Plaza Cinde Mangrak karena Ijin nya di cabut oleh Gub Pemprov Sumsel pada Februari 2022,

Sementara PT. Magna Beatum ingin Melanjutkan pembangunan bersama PT Amarta Karya ( persero)

Kuasa hukum Raimar , Jauhari menyatakan Mudah-mudahan majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (HSP)