DaerahPalembang

Advokat Muda: Pilar Penegakan Hukum Berkeadilan di Indonesia

1

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Profesi advokat merupakan panggilan jiwa yang menghadirkan tantangan beragam, terutama dalam membantu masyarakat yang kurang memahami produk hukum.

Advokat muda menjadi corong penegakan hukum berkeadilan, dengan peran penting dalam menangani kasus-kasus pro bono dan prodeo, membantu masyarakat termarginal yang membutuhkan pertolongan hukum dengan tulus dan penuh tanggung jawab.

“Jiwa tangguh dan pantang menyerah adalah sifat yang harus dimiliki seorang advokat,” ujar Sri Agria Sekar Retno, S.H., Sabtu (11/01/25.

Proses menjadi advokat tidaklah mudah. Setelah menempuh pendidikan hukum, calon advokat harus melalui pendidikan khusus profesi, ujian advokat, magang di kantor advokat, dan disumpah di Pengadilan Tinggi sebelum beracara di pengadilan.

Sri Agria Sekar Retno, S.H., menambahkan bahwa advokat muda harus amanah dan menjaga kepercayaan klien dalam menjalankan kuasa, dengan rasa penuh tanggung jawab.

Profesi advokat, yang dikenal sebagai officium nobile, memerlukan komitmen untuk mematuhi aturan hukum dan etika profesi, serta mengutamakan keadilan di atas segalanya.

“Setiap hukum yang digunakan untuk menindas harus ditantang, dan advokat hadir untuk membela mereka yang tertindas,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version