APBD OKI untuk Perubahan 2023 Mengalami Kenaikan 552 Miliar

Daerah, OKI1351 Dilihat

OKI, SUMSELJARRAKPOS –  Dalam Rapat Paripurna XX Pembicaraan Tingkat I Penjelasan Bupati tentang Raperda Perubahan APBD Tahun 2023. Bupati OKI Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE menerangkan bahwa ada kenaikan hingga 552 Miliar untuk APBD Perubahan tahun 2023.

Bupati Iskandar menyebut dalam melaksanakan pembangunan Kabupaten OKI telah melakukan penyesuaian dan mensinkronisasikan antara kebijakan-kebijakan pembangunann yang direncanakan oleh pemerintah pusat, kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintah Provinsi termasuk aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk diakomodir dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten OKI telah disepakati bersama Anggaran Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar 552 Miliar 714 Juta Rupiah yang semula 2 Triliun  333 Juta Rupiah menjadi sebesar 2 Triliun 886 Juta Rupiah”, kata Bupati Iskandar., Rabu (09/08/23).

Iskandar menyampaikan Pendapatan Asli Daerah semula sebesar 285 Miliar 599 Juta menjadi 580 Miliar 609 Juta, mengalami kenaikan sebesar 295 Miliar 10 Juta terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Adapun Pendapatan transfer semula sebesar 2 Triliun 47 Miliar menjadi 2 Triliun 305 Miliar, mengalami kenaikan sebesar 257 Miliar 703 Juta terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Iskandar menjelaskan sesuai dengan kesepakatan prioritas & plafon anggaran yang semula 2 Triliun 388 Miliar menjadi 2 Triliun 940 Miliar mengalami kenaikan 552 Miliar 460 Juta yang terdiri atas

(1) Belanja Operasi yang semula 1 Triliun 535 Miliar menjadi 1 Triliun 808 Miliar, mengalami kenaikan sebesar 273 Miliar 24 Juta, terdiri atas Belanja pegawai, Belanja Barang & Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

(2). Belanja modal 416 Miliar 362 Juta menjadi 675 Miliar 772 Juta, mengalami kenaikan sebesar 259 Miliar 409 Juta, terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung & Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan & Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya dan Belanja Modal Aset Lainnya

(3). Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan dari 9 Miliar 152 Juta menjadi 9 Miliar 42 Juta, mengalami penurunan sebesar 110 Juta, terdiri dari Belanja tidak terduga.

(4). Belanja Transfer yang semula 427 Miliar 377 Juta menjadi 447 Miliar 513 Juta terdiri dari Belanja bagi hasil dan Belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah Kabupaten OKI meliputi penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan mengalami penurunan sebesar 254.433 Juta Rupiah dari 62 Miliar 106 Juta menjadi 61 Miliar 851 Juta berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) dan Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah .

Pengeluaran Pembiayaan Kabupaten OKI sebesar 7 Miliar 549 Juta meliputi penyertaan modal daerah.

Dalam Rapat Paripurna terkait Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati tentang Pembahasan KUA- PPAS tahun 2024,  Bupati Iskandar menyampaikan Terima Kasih kepada Para Pihak yang telah bersinergi dengan baik.

“Kesepakatan ini merupakan tanggung jawab dalam menyampaikan APBD yang efektif dan efisien karena dewasa kini,  perkembangan zaman menuntut kita untuk mampu memberikan pelayanan yang cepat dan prima”, kata Iskandar.

Ia menambahkan perlu pembahasan yang prima atas masukan anggota dewan yang terhormat untuk implementasi yang lebih baik lagi.

Acara diakhiri dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dalam hal ini Bupati OKI bersama dengan Pimpinan DPRD OKI ( Ketua beserta para wakil).