Hukum & Kriminal

Diduga Ada Kejanggalan Penanganan Laporan Pengrusakan Rumah dan Kolam serta Tanaman Diatas Lahan di Ogan Ilir, Dua Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam

17
×

Diduga Ada Kejanggalan Penanganan Laporan Pengrusakan Rumah dan Kolam serta Tanaman Diatas Lahan di Ogan Ilir, Dua Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Dugaan pengrusakan rumah dan kolam serta tanaman diatas lahan seluas semula 10 hektare di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), berbuntut panjang.

Dua anggota Polres Ogan Ilir berinisial SN dan M resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Selasa (3/11/2026).

Laporan tersebut dilayangkan Kusmanto, warga Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Palembang, melalui kuasa hukumnya, Advokat Lisa Merida SH MH.

Keduanya diduga terlibat dalam penanganan perkara pengrusakan yang dibelokkan menjadi sengketa tanah yang kini dipersoalkan pihak pelapor.

Lisa Merida mengungkapkan, kliennya merupakan pemilik lahan seluas kurang lebih 10 hektare yang terletak di Desa Sungai Rambutan.

Di atas tanah tersebut telah berdiri rumah, kolam, serta terdapat berbagai tanaman.

Menurut Lisa, tanah tersebut awalnya dibeli Kusmanto dari Albet Lasi, seorang pensiunan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Sumsel.

“Tanah berikut rumah dan tanaman itu sebelumnya sudah dinyatakan milik Albet Lasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3260 K/Pdt/2012,” ungkap Lisa saat memberikan keterangan Selasa (3/11/2026) saat di Polda Sumsel.

Namun, persoalan diatas kepemilikan lahan kembali mencuat pada 2024. Seorang warga Palembang berinisial BU tiba-tiba mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dan merusak rumah serta kolam dan tanaman yang ada diatas tanah tersebut.

Bahwa kepemilikan tanah BU berdasarkan surat – surat dimilikinya berlokasi di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, tetapi diletakkan diatas tanah milik klien kami, yang terletak di Desa Sungai Rambutan Kec. Indralaya Utara Ogan Ilir.
Istilahnya ” Surat Mencari Tanah”.

“Awalnya Bu menguasai seluruh tanah Klien Kami seluas 10 hektar dengan merusak rumah, kolam dan tanaman diatas tanah tersebut berdasarkan plang nama yg dipasang diatas tanah tersebut, sekarang menjadi 19.700.M,” tegasnya sebagaimana hasil cek plot yg dikeluarkan BPN Ogan Ilir.

Tak terima lahannya dikuasai pihak lain dan rumah yang berdiri di atasnya dirusak dan dirobohkan, kolam ditimbun serta tanaman ditebang secara tanpa hak Kusmanto sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Ogan Ilir.

Tetapi laporan tersebut berjalan lambat.
Setelah dilakukan cek plot diatas tanah tersebut Polres OI mengeluarkan surat penghentian perkara yang dikirim kpd Terlapor BU dan BPN OI, tetapi Klien Kami selaku Pelapor TIDAK DIBERITAHUKAN.

“BPN Ogan Ilir mengeluarkan Surat Perintah Setor untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres OI,” tuturnya

Akan tetapi, Lisa mempersoalkan proses gelar perkara dan penerbitan Surat Penghentian Perkara yang dilakukan penyidik.

Ia mengaku pihaknya tidak sempat menghadiri gelar perkara lantaran waktu pelaksanaannya telah melewati jadwal yang tercantum dalam undangan.

Meski demikian, menurut Lisa, oknum anggota Polres OI berinisial SN dan M tetap membuat hasil gelar perkara yang kemudian hasilnya dikirimkan kepada pihak terlapor BU dan BPN.

Hasil gelar perkara tersebut, lanjut Lisa, diduga menjadi dasar BPN menerbitkan Surat Perintah Setor dengan alasan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.

“Pada awal kami menggugat tanah, BU belum ada di tanah tersebut, BPN menjadi turut tergugat, sekarang BPN berani mengeluarkan surat perintah setor, sementara kepemilikan tanah jelas punya klien kami. Karena, itu kami juga melaporkan masalah ini ke satgas mafia tanah terkait keterlibatan BPN dalam masalah ini,” tuturnya

Lisa menduga persoalan tersebut tidak berdiri sendiri dan perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi melibatkan sejumlah pihak yg ikut intervensi dalam masalah ini.

Pihaknya meminta Satgas Mafia Tanah serta Propam Polda Sumsel turun tangan untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mengusut proses penanganan laporan di Polres Ogan Ilir.

“Kami meminta adanya penegakan hukum dan keadilan bagi klien kami sebagai pemilik tanah beserta bangunan dan kolam serta tamanan yang telah dirusak BU di Desa Sungai Rambutan. Kami berharap persoalan ini diusut secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Ogan Ilir, dua anggota yang dilaporkan, maupun pihak BU dan BPN terkait tudingan tersebut. (HSP)