Berita

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Rp20,56 Miliar Potensi Kerugian Negara Dicegah

16
×

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Rp20,56 Miliar Potensi Kerugian Negara Dicegah

Sebarkan artikel ini

 

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur memusnahkan 22,4 juta batang rokok ilegal beserta ribuan botol minuman beralkohol dan barang hasil penindakan lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp40,33 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp20,56 miliar.

 

Pemusnahan yang berlangsung bertahap sejak 26 Oktober 2026 itu merupakan tindak lanjut atas 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Kegiatan dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang, Rabu, 28 Oktober 2026.

 

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 22.447.700 batang rokok ilegal, 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume sekitar 6,89 juta mililiter, 114 kilogram tembakau iris, serta rokok elektrik sebanyak 40 mililiter. Bea Cukai juga memusnahkan kain tekstil sepanjang 258 meter dan 542 potong pakaian bekas.

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, mengatakan penindakan terhadap barang ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.

 

“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” kata Agus.

 

Besarnya jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan menunjukkan skala pengawasan yang harus dilakukan untuk menekan peredaran produk yang melanggar ketentuan cukai. Peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai dan merugikan pelaku usaha yang memenuhi kewajiban perpajakan serta ketentuan kepabeanan.

 

Pemusnahan di fasilitas PSEL Kota Palembang dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan barang hasil penindakan. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang tersebut dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

 

Sepanjang 2025 hingga 2026, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pada periode yang sama, petugas juga melakukan 119 penindakan di bidang narkotika.

 

Selain penindakan, Bea Cukai mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui pemenuhan kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dari mekanisme tersebut, penerimaan negara yang dihimpun mencapai Rp4.501.990.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.

 

Bea Cukai menyatakan menjalankan empat fungsi utama, yakni mengumpulkan penerimaan negara, melindungi masyarakat, memfasilitasi perdagangan, dan mendukung industri dalam negeri. Keempat fungsi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan kegiatan perdagangan yang tertib dan berkeadilan.

 

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan produk ilegal serta mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Pengawasan, menurut lembaga tersebut, memerlukan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menekan peredaran barang ilegal secara berkelanjutan. (WNA)