Hukum & Kriminal

Dugaan Suap Rp500 Juta untuk Pangkas Temuan BPK Kasus Smartboard Muara Enim Disidan

26
×

Dugaan Suap Rp500 Juta untuk Pangkas Temuan BPK Kasus Smartboard Muara Enim Disidan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Dugaan suap Rp500 juta untuk mengurangi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/10/2026). Dalam dakwaan jaksa, nilai temuan yang semula mencapai Rp29,05 miliar disebut turun menjadi sekitar Rp2,32 miliar.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Edison yang dalam surat dakwaan disebut menjabat sebagai Bupati Muara Enim, Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), serta Cory Erin Hardi selaku staf pemasaran perusahaan itu, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Ketiga terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pemberian uang Rp500 juta yang berkaitan dengan upaya mengurangi nilai temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Temuan BPK Awalnya Rp29,05 Miliar

Jaksa menjelaskan, pengadaan smartboard untuk siswa sekolah dasar (SD) memiliki nilai kontrak Rp31,36 miliar dengan penyedia PT My Icons Technology (MIT). Sementara pengadaan untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) bernilai Rp7,79 miliar dengan penyedia PT Meta Data Teknologi (META).

PT MSA disebut memiliki afiliasi dengan kedua perusahaan tersebut.

Perkara ini bermula saat tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 pada April 2026. Dalam proses tersebut, tim pemeriksa menemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard.

BPK kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan pada 8 Mei 2026. Berdasarkan dakwaan, Edison disebut mengarahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah, untuk berkonsultasi dengan BPK dan melengkapi dokumen yang menjadi temuan pemeriksaan.

Jaksa juga menyebut Edison menemui pihak BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada 15 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, Edison diduga meminta agar Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan, seperti tahun sebelumnya.

Namun, menurut jaksa, permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses reviu.

Dalam perkembangannya, nilai temuan pengadaan smartboard tercatat mencapai Rp29,05 miliar. Angka itu terdiri atas dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui e-katalog sebesar Rp21,28 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,77 miliar.

Jaksa menguraikan, nilai temuan kelebihan pembayaran pada salah satu tahap pemeriksaan kemudian disebut turun menjadi sekitar Rp3,36 miliar. Setelah dilakukan penghitungan kembali, nilai temuan keseluruhan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut disebut berkurang menjadi sekitar Rp2,32 miliar.

Dalam rangkaian peristiwa itu, jaksa turut menyebut nama Augusz Dewanggara alias Angga, yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.

Nama Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, juga muncul dalam dakwaan.

Dugaan Penyerahan Uang Rp500 Juta

JPU KPK mengungkapkan, pada 4 Juni 2026, Abi diduga meminta pihak PT MSA menyiapkan uang Rp500 juta yang berkaitan dengan pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Cory kepada Fika. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang tersebut.

Dari total Rp500 juta, sebesar Rp120 juta disebut berasal dari dana PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika. Pengeluaran dana perusahaan itu diduga disamarkan menggunakan keterangan biaya.

Dua hari kemudian, tepatnya 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral kepada Abi. Penyerahan tersebut diduga berlangsung di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta.

Menurut dakwaan, Abi kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono dalam pertemuan di sebuah restoran di kawasan Bogor. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp300 juta disebut masih dikuasai Abi.

Jaksa menduga rangkaian pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi nilai temuan BPK atas pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.

Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Eksepsi tersebut dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan. (HSP)