Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, JPU Ungkap Dugaan Penerimaan Rp872,5 Juta

4
×

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, JPU Ungkap Dugaan Penerimaan Rp872,5 Juta

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, dan Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin SH MH tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri PALI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa secara bergantian.

Dalam dakwaan itu, JPU mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp872,5 juta dari kontraktor Horizal alias Icon.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan janji pemberian proyek pekerjaan parit dan pengerasan jalan senilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI.

JPU menguraikan, uang tersebut diduga diterima kedua terdakwa dengan rincian Rp520,5 juta untuk Iwan Tuaji dan Rp352 juta untuk Alhefy Kurniawan.

Berawal dari Tawaran Proyek

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, Alhefy disebut menghubungi Horizal dan mengajaknya bertemu di rumah Iwan Tuaji di Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, Alhefy diduga menyampaikan adanya proyek yang dapat dikerjakan.

Iwan kemudian disebut menawarkan pekerjaan parit dan pengerasan senilai Rp10 miliar serta meminta Horizal menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar.

Pada 18 Desember 2024, Horizal kembali menemui Alhefy untuk memastikan tawaran tersebut.

Ketika itu, Horizal disebut sedang mengajukan pinjaman bank untuk mengikuti proyek di Kabupaten PALI.

Menurut dakwaan JPU, Iwan kembali meyakinkan Horizal bahwa proyek tersebut tersedia dan dapat diberikan kepadanya.

Dugaan Penyerahan Uang dalam Tiga Tahap

JPU mengungkapkan, penyerahan uang diduga berlangsung dalam tiga tahap.

Pada 20 Desember 2024, Horizal disebut menyerahkan uang sebesar Rp437 juta kepada Alhefy.

Dari jumlah tersebut, Rp352 juta diduga menjadi bagian Alhefy, sedangkan Rp85 juta disebut diteruskan kepada Iwan.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2024, Horizal mentransfer Rp261 juta ke rekening Junaidy, yang dalam dakwaan disebut sebagai ajudan Iwan.

Dana tersebut diduga kemudian diteruskan ke rekening Iwan melalui sejumlah transaksi.

Penyerahan berikutnya terjadi pada 31 Desember 2024. Horizal kembali mentransfer Rp174,5 juta ke rekening Junaidy.

Uang tersebut juga disebut diteruskan ke rekening Iwan secara bertahap.

Dengan demikian, total uang yang diduga diserahkan Horizal mencapai Rp872,5 juta.

JPU menduga uang tersebut berkaitan dengan kepentingan kedua terdakwa dalam perkara ini.

Proyek yang Dijanjikan Disebut Tidak Terealisasi

Dalam surat dakwaan, JPU juga mengungkap bahwa proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Pada 2025, Iwan disebut kembali menjanjikan pekerjaan senilai Rp3 miliar kepada Horizal.

Namun, menurut dakwaan, proyek tersebut ternyata tidak ada.

Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan kepastian pekerjaan.

Dalam pertemuan itu, Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut telah diberikan kepada Alhefy, meskipun pekerjaan yang dimaksud ternyata telah dikerjakan pihak lain.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari uraian JPU dalam menjelaskan dugaan permintaan dan penerimaan uang yang dikaitkan dengan janji pemberian proyek pemerintah.

Didakwa dengan Tiga Lapisan Pasal

Dalam perkara ini, JPU menerapkan tiga lapisan pasal terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2), dengan ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

Eksepsi tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang akan diperiksa majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dengan agenda penyampaian eksepsi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Dugaan yang diuraikan dalam surat dakwaan merupakan tuduhan penuntut umum yang harus diuji melalui pembuktian di pengadilan. (HSP)