Hukum & Kriminal

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Klaim Perkara Murni Utang-Piutang

4
×

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Klaim Perkara Murni Utang-Piutang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim kuasa hukum terdakwa Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan, Surya Negara, SH MH, membantah konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kedua kliennya.

Ia menilai perkara tersebut berawal dari persoalan utang-piutang dan menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sebagai fitnah.

Pernyataan itu disampaikan Surya Negara seusai sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2026).

Menurut Surya, melalui nota perlawanan atau eksepsi, pihaknya menyampaikan pandangan bahwa peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan persoalan utang-piutang, bukan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Artinya, di eksepsi kita menyampaikan fakta yang terjadi sebenarnya, bahwasanya peristiwa ini murni utang-piutang,” ujar Surya.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan mengungkap argumentasi dan fakta hukum yang dinilai relevan untuk membela kedua terdakwa dalam proses persidangan.

Namun, Surya belum mengungkapkan pihak-pihak yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kita tidak menyebutkan nama siapa pun dalam hal ini. Nanti kita lihat di fakta persidangan,” katanya.

Surya juga menyoroti rentang waktu peristiwa yang dipersoalkan, yang menurutnya terjadi pada 2024, sementara perkara tersebut mencuat pada 2025–2026.

Ia meminta aspek tersebut turut dicermati dalam proses persidangan untuk menguji duduk perkara secara menyeluruh.

Selain mengajukan eksepsi, tim kuasa hukum turut mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Surya menyebut permohonan itu diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.

Ia mengungkapkan, salah satu terdakwa mengalami batuk parah dan membutuhkan obat-obatan.

Kendati demikian, permohonan penangguhan penahanan tersebut tetap bergantung pada pertimbangan pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surya menegaskan, pihaknya akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan JPU sekaligus menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pembelaan dari pihak terdakwa.

Pembuktian atas dakwaan terhadap Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan akan diuji melalui proses persidangan sesuai hukum yang berlaku. (HSP)