Berita

Cik Ujang: Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Pencegahan dan Penegakan Hukum Harus Diperkuat

4
×

Cik Ujang: Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Pencegahan dan Penegakan Hukum Harus Diperkuat

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman darat dan udara, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Ketersediaan sumber air dan dukungan peralatan bagi masyarakat di wilayah rawan juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang mengatakan penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar. Kesiapsiagaan dan pencegahan harus dilakukan secara konsisten untuk menekan risiko kebakaran, terutama di wilayah yang berulang kali terdampak.

“Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Harus ada kesiapsiagaan dan langkah pencegahan yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan,” kata Cik Ujang saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Senin, 12 Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto. Rapat tersebut juga dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah dan tamu undangan.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar, Cik Ujang mengakui karhutla masih menjadi persoalan serius di Sumatera Selatan. Kebakaran tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sehari-hari.

Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama instansi terkait, pemerintah provinsi melakukan pemetaan kawasan rawan kebakaran, patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, dan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan. Wilayah dengan riwayat kebakaran berulang akan menjadi prioritas penanganan.

Pemprov juga memanfaatkan pemantauan titik panas atau hotspot, data satelit, prakiraan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), patroli darat dan udara, serta laporan masyarakat untuk mendeteksi potensi kebakaran lebih awal.

Namun, keberadaan titik panas tidak selalu berarti telah terjadi kebakaran. Karena itu, verifikasi langsung di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.

“Prinsipnya, api kecil harus dipadamkan sebelum menjadi besar,” ujar Cik Ujang.

Pemadaman darat dan udara diperkuat

Kecepatan pemadaman, menurut Cik Ujang, dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain jarak lokasi kebakaran, akses jalan, kondisi medan, ketersediaan air, jumlah personel, dan cuaca. Kondisi tersebut menuntut koordinasi antarlembaga agar api dapat ditangani sebelum meluas.

Operasi darat melibatkan BPBD, pemerintah kabupaten dan kota, TNI-Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta perusahaan. Kebutuhan peralatan akan disesuaikan dengan karakteristik kebakaran di setiap wilayah.

Adapun pemadaman melalui udara menggunakan metode water bombing disiapkan untuk menangani kebakaran berskala luas atau lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Meski demikian, operasi udara memiliki keterbatasan, terutama terkait cuaca, keselamatan penerbangan, dan jarak sumber air dari titik api.

Karena itu, pemadaman dari udara tidak dapat berdiri sendiri dan harus menjadi bagian dari operasi terpadu bersama tim di darat.

Persoalan sumber air juga menjadi perhatian, khususnya di kawasan gambut yang rentan mengering selama kemarau panjang. Pemprov menilai pembangunan dan pemeliharaan embung, kanal, serta sumber air permanen maupun sementara penting untuk menunjang kesiapan pemadaman.

Di sisi pencegahan, pemerintah menyiapkan dukungan alat berat bagi masyarakat di kawasan rawan karhutla. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi alternatif untuk membuka dan mengelola lahan tanpa pembakaran.

Cik Ujang menegaskan, upaya pencegahan perlu dibarengi solusi bagi masyarakat agar tidak bergantung pada metode pembakaran. Namun, pemerintah tetap menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membakar lahan.

“Pencegahan harus disertai solusi agar masyarakat bisa mengelola lahan tanpa metode bakar. Tapi penegakan hukum tetap diperlukan bagi pihak yang sengaja membakar,” katanya.

Pemprov hitung potensi pendapatan daerah

Selain karhutla, Cik Ujang menanggapi sejumlah catatan fraksi DPRD mengenai rancangan APBD Sumsel 2027, terutama terkait optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

Ia mengatakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan DPRD Sumsel telah diintegrasikan dalam rancangan APBD. Meski demikian, masih terdapat potensi pendapatan yang belum masuk dalam perencanaan, salah satunya dari pengelolaan alur Sungai Musi dan pelabuhan yang diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.

Untuk menghitung potensi pendapatan secara lebih akurat, Pemprov Sumsel juga meminta data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Di tengah keterbatasan fiskal dan dinamika transfer dari pemerintah pusat, Pemprov menyatakan akan lebih selektif dalam mengalokasikan belanja. Belanja wajib dan program prioritas tetap dipenuhi, sedangkan efisiensi diarahkan pada pengeluaran pendukung yang dinilai tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk honorarium dan kegiatan seremonial.

Pemerintah provinsi juga akan mengevaluasi alokasi bagi hasil pajak kepada kabupaten dan kota agar penyalurannya selaras dengan target pendapatan daerah.

Optimalisasi pendapatan dan pengendalian belanja tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumsel menjaga kemampuan fiskal daerah sekaligus membiayai program prioritas, termasuk penanganan bencana dan pencegahan karhutla. (***)