PalembangDaerahUnjuk Rasa

Ratusan Massa Demo Karhutla, Pemprov Sumsel Gratiskan Pengobatan ISPA

10
×

Ratusan Massa Demo Karhutla, Pemprov Sumsel Gratiskan Pengobatan ISPA

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menggelar aksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (2/10/2026).

Massa mendesak pemerintah memperkuat pencegahan, pengawasan, penanganan karhutla, hingga penegakan hukum.

Di tengah aksi tersebut, Pemprov Sumsel menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 440/6743/DISKES/2026 tentang penanganan dampak kesehatan akibat karhutla serta penyediaan layanan pengobatan gratis bagi penderita ISPA di puskesmas se-Sumatera Selatan.

Salah satu kebijakan yang diatur yakni pelayanan dan pengobatan gratis bagi masyarakat yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla.

SE tersebut ditetapkan di Palembang pada 2 Oktober 2026 oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Kebijakan itu mengatur langkah pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, kesiapsiagaan puskesmas, penyediaan logistik medis hingga pemantauan kasus ISPA.

Dalam SE tersebut, seluruh puskesmas dan jejaring posko kesehatan diminta memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan tanpa biaya bagi masyarakat yang mengalami ISPA maupun gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla.

Masyarakat cukup menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK). Pemprov juga meminta prosedur administrasi tidak mempersulit warga untuk memperoleh pelayanan.

Selain pelayanan gratis, puskesmas di wilayah terdampak diminta meningkatkan kesiapsiagaan melalui pengaturan piket dan posko kesehatan.

Fasilitas kesehatan juga diminta memastikan ketersediaan masker medis/N95, tabung oksigen, nebulizer, obat-obatan gangguan pernapasan dan vitamin.

Pasien ISPA dengan kondisi berat maupun kelompok rentan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut disiapkan untuk mendapat rujukan cepat ke RSUD.

Pemprov Sumsel juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah diminta menggunakan masker.

Sekolah dan instansi diminta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar maupun jam kerja dengan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Masyarakat juga diimbau menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak minum air putih serta mengonsumsi makanan bergizi.

Dinas kesehatan kabupaten/kota diwajibkan melakukan pemantauan harian terhadap perkembangan kasus ISPA.

Data tersebut dilaporkan secara berkala kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dan BPBD.

Pemprov Sumsel juga mengatur koordinasi lintas sektor untuk menyiapkan posko tanggap darurat kesehatan di wilayah yang rawan terdampak kabut asap.

Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat, Sukma Hidayat, meminta kebijakan pengobatan gratis tersebut tidak berhenti sebagai aturan administratif.

“SE ini harus diterapkan secara nyata, bukan sekadar kebijakan di atas kertas. Masyarakat terdampak harus mendapat pelayanan kesehatan yang cepat dan mudah,” kata Sukma.

Sukma mengatakan pelayanan kesehatan harus dibarengi dengan langkah untuk menangani sumber persoalan, yakni karhutla dan asap yang ditimbulkannya.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapat pengobatan ketika sudah sakit. Pencegahan, pengawasan, dan penanganan karhutla juga harus diperkuat agar dampak asap tidak terus berulang,” pungkasnya.***