PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil menilai keterangan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk justru menunjukkan sejumlah kebijakan yang dipersoalkan telah berlangsung sebelum kedua kliennya menjabat sebagai direksi.
Hal itu disampaikan penasihat hukum, Redho Junaidi SH MH, usai mendengarkan keterangan tiga saksi dalam persidangan perkara tersebut.
Menurut Redho, salah satu fakta yang menjadi perhatian pihaknya berkaitan dengan pembangunan pabrik yang disebut dibiayai melalui utang sekitar Rp1,8 triliun.
“Yang pertama, menerangkan bahwa ada pembangunan satu pabrik yang menggunakan utang sebesar Rp1,8 triliun.
Dari Rp1,8 triliun itu menjadi beban utang, kemudian beban bunganya sekitar Rp118 miliar per tahun,” kata Redho.
Namun, menurutnya, keterangan saksi juga memperlihatkan bahwa kebijakan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut bukanlah kebijakan yang baru muncul ketika Dede Parasade dan M Jamil menjabat.
“Yang kedua, bahwa kebijakan itu sudah ada sebelum klien kami, Pak Jamil dan Pak Dede, menjabat.
Sebelumnya sudah ada. Jadi bukan kebijakan itu ada pada saat klien kami menjabat,” ujarnya.
Redho juga menanggapi keterangan saksi mengenai PT.KMM yang disebut dalam persidangan.
Ia menegaskan, hubungan PT. KMM dengan kedua kliennya, menurut pihak pembelaan, berlangsung dalam konteks profesional sebagai distributor.
“Secara hal-hal yang dalam tanda kutip tidak ada. Secara profesional saja mereka mengajukan distributor, kontrak itu saja,” katanya.
Redho menjelaskan, sebelum kontrak ditandatangani, proses pengajuan distributor telah melalui sejumlah pihak terkait, termasuk bagian pemasaran.
Setelah proses tersebut selesai dan mendapat paraf dari pihak terkait, kontrak kemudian ditandatangani Dede Parasade maupun M Jamil dalam kapasitas mereka sebagai direktur.
“Untuk kontrak sudah ada paraf dari pihak-pihak yang terkait. Dari pihak marketing dan lain sebagainya sudah ada semua.
Barulah kemudian klien kami selaku direktur menandatangani kontrak tersebut,” jelasnya.
Karena itu, Redho membantah adanya penunjukan langsung oleh kedua terdakwa terhadap perusahaan tersebut.
“Kenapa kontrak itu diparaf oleh bagian marketing dan lain sebagainya? Itu karena mereka sudah mengenakan bahwa itu sebagai distributor,” ujarnya.
Selain kebijakan distribusi, Redho juga menyoroti persoalan pinjaman yang menjadi bagian dari perkara.
Ia menyebut, pinjaman tersebut telah terjadi sebelum Dede Parasade dan M Jamil menduduki posisi direktur.
“Pinjaman itu memang terjadi dari era sebelum Pak Jamil dan Pak Dede. Direktur itu sudah ada sebelumnya,” katanya.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang didakwa terkait dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja.
Mereka yakni Dede Parasade, mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja; M Jamil, mantan Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja; serta Djie A Lie Alianto, Direktur PT KMM.
Pernyataan penasihat hukum tersebut merupakan bagian dari pembelaan terhadap posisi kedua terdakwa dan akan diuji bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya dalam proses persidangan. (Ril/HSP)














