PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyoroti sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat yang meninggalkan ruang sidang sebelum Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang selesai.
Peristiwa itu terjadi dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa, 22 September 2026. Dalam rapat tersebut, sekitar 15 pejabat OPD dan beberapa camat disebut meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh agenda paripurna berakhir.
Ratu Dewa menilai kehadiran pejabat dalam rapat paripurna tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi daftar hadir. Menurut dia, forum tersebut merupakan bagian dari hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama ketika agenda yang dibahas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Sidang paripurna ini merupakan agenda penting. Jangan dianggap sepele dan meninggalkan ruang sidang sebelum agenda selesai,” kata Ratu Dewa.
Ia meminta jajaran Pemerintah Kota Palembang, termasuk kepala OPD dan camat, mengikuti agenda resmi pemerintahan hingga selesai. Ratu Dewa juga menekankan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Menurut dia, sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat paripurna berkaitan dengan kebijakan, program pembangunan, serta penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Ratu Dewa meminta persoalan kedisiplinan dan etika dalam mengikuti agenda kedinasan menjadi perhatian seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.
“Ini menjadi atensi dan perhatian. Ke depan, saya minta seluruh jajaran dapat lebih disiplin dan menghargai agenda resmi pemerintahan,” ujarnya. (WNA)














