Palembang

Penantian 15 Tahun Berbuah Manis, Perda Pemajuan Kesenian Palembang Akhirnya Disahkan

8
×

Penantian 15 Tahun Berbuah Manis, Perda Pemajuan Kesenian Palembang Akhirnya Disahkan

Sebarkan artikel ini
oplus_2

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Penantian panjang para seniman dan pelaku musik di Kota Palembang akhirnya berbuah manis. Setelah diperjuangkan selama kurang lebih 15 tahun, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang resmi mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2026 DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III dan IV terkait pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang sekaligus persetujuan bersama.

Pengesahan Perda Pemajuan Kesenian menjadi salah satu momentum penting bagi Dewan Kesenian Palembang (DKP), seniman dan musisi di Kota Palembang yang selama bertahun-tahun mendorong hadirnya payung hukum bagi pengembangan kesenian di daerah.

Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) M. Nasir mengungkapkan rasa syukurnya atas disahkannya Perda tersebut.

“Alhamdulillah, Perda Pemajuan Kesenian yang selama ini sudah diperjuangkan oleh Dewan Kesenian Palembang, seniman dan musisi di Kota Palembang, hari ini disahkan oleh DPRD Kota Palembang,” ujar M. Nasir.

Menurutnya, lahirnya Perda tersebut merupakan hasil perjalanan panjang yang telah berlangsung sekitar 15 tahun. Perjuangan itu dilakukan secara berkesinambungan oleh sejumlah kepengurusan DKP, mulai dari masa kepemimpinan Suparman Roman, Febri, Didit hingga dirinya saat ini.

“Ini perjalanan panjang, sekitar 15 tahun. Ini seperti marathon yang terus diperjuangkan dari masa pimpinan Suparman Roman, Febri, Didit, sampai saya sendiri,” katanya.

M. Nasir menyebut, meski dalam prosesnya terdapat sejumlah hambatan, perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) DKP pada 19 September 2026.

“Walaupun pada tahun ini ada sedikit hambatan, Alhamdulillah di HUT DKP tanggal 19 September 2026 ini, DKP mempunyai payung hukum yang bisa menjadi dasar supaya fungsi DKP kepada pemerintahan lebih maksimal,” ungkapnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini ikut mengawal proses lahirnya Perda Pemajuan Kesenian tersebut.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Aliansi Seniman Palembang, tim eksekutif Pemerintah Kota Palembang, para seniman dan musisi, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang Jumono, serta anggota Pansus III DPRD Kota Palembang yang terlibat dalam proses pembahasan.

“Terima kasih terutama kepada Aliansi Seniman Palembang beserta tim dan eksekutif yang mengusulkan semua prosesnya, para seniman dan musisi yang mendukung semuanya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang Pak Jumono serta Pansus III DPRD Kota Palembang,” katanya.

M. Nasir berharap, setelah Perda tersebut disahkan, implementasinya dapat segera dilakukan sehingga keberadaan DKP dan ekosistem kesenian di Kota Palembang memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Ia juga menyinggung kesiapan Pemerintah Kota Palembang untuk menindaklanjuti Perda tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Harapannya ke depan, tadi Pak Wali sudah menyampaikan akan segera mempersiapkan untuk diberlakukannya Perwali,” ujarnya.

Wali Kota: Perda Pemajuan Kesenian Dinanti Sejak 2014

Sementara itu, Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palembang, khususnya Panitia Khusus I, II, III dan IV yang telah bersama-sama dengan perangkat daerah Pemerintah Kota Palembang membahas sejumlah Raperda.

Dari empat Raperda yang dibahas, salah satunya adalah Raperda tentang Pemajuan Kesenian.

Ratu Dewa menegaskan, pengesahan Raperda Pemajuan Kesenian menjadi Perda merupakan momentum penting karena prosesnya telah dinanti cukup lama.

“Sejak 2014 baru saat ini disetujui, dengan penantian yang cukup panjang,” kata Ratu Dewa dalam rapat paripurna.

Atas persetujuan tersebut, Ratu Dewa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang yang telah menyelesaikan pembahasan hingga Raperda Pemajuan Kesenian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ia berharap, dengan ditetapkannya Perda tersebut, kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesenian dapat terpenuhi dan menjadi pedoman dalam pengembangan kesenian di Kota Palembang.

Selain Raperda Pemajuan Kesenian, DPRD bersama Pemerintah Kota Palembang juga membahas tiga Raperda lainnya, yakni Raperda tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, hasil pembahasan menyepakati perlunya pengkajian lebih lanjut.

DPRD Laporkan Kegiatan Masa Persidangan III

Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin juga menyampaikan laporan kegiatan DPRD Kota Palembang selama Masa Persidangan III Tahun Kerja 2026, terhitung sejak 1 Mei hingga 22 September 2026.

Selama masa persidangan tersebut, DPRD Kota Palembang melaksanakan berbagai agenda, antara lain musyawarah, rapat badan anggaran, rapat paripurna, rapat paripurna istimewa, rapat gabungan pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua komisi dan panitia khusus, rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kunjungan lapangan, inspeksi mendadak, serta kunjungan kerja dalam dan luar provinsi.

Zainal menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DPRD sekaligus memperoleh berbagai informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedewanan.

Dalam Tahun Kerja 2026, DPRD Kota Palembang juga telah menetapkan enam keputusan DPRD, satu keputusan pimpinan dan dua keputusan bersama.

Bagi kalangan seniman Palembang, disahkannya Perda Pemajuan Kesenian menjadi penanda berakhirnya penantian panjang sekaligus membuka babak baru dalam upaya pengembangan kesenian di Kota Palembang dengan dukungan payung hukum yang lebih jelas. (WNA)