PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berkaitan dengan IGM menjadi perhatian Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH.
Dia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memanfaatkan persoalan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut dia, Pemkot Palembang perlu menjajaki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil DJP guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Dia mengatakan, pemerintah daerah harus serius mengamankan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap kewajiban pajak yang belum diselesaikan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penagihan yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
“Langkah Bapenda harus kita dukung secara positif. Ketika ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan, tentu pemerintah daerah harus menjalankan fungsi penagihan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hak daerah justru tidak dioptimalkan,” kata Andreas, Selasa (3/11/2026).
Dia juga mendukung langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang dalam menyikapi persoalan tunggakan PBB-P2 tersebut.
Namun, Andreas mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada satu persoalan. Menurutnya, polemik yang berkembang perlu dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi sistem pendataan, pengawasan, dan penagihan pajak daerah secara menyeluruh.
“Jangan hanya fokus pada satu kasus. Pemkot harus membangun sistem yang kuat agar seluruh potensi pajak daerah dapat terdata, terawasi, dan tertagih secara optimal,” ujarnya.
Andreas menilai, kerja sama dengan Kanwil DJP dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat koordinasi antarlembaga. Melalui PKS, kedua instansi diharapkan dapat membangun mekanisme pertukaran informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dibutuhkan payung yang jelas. Karena itu, saya mendorong Pemkot Palembang untuk mempertimbangkan PKS dengan Kanwil DJP.
Dengan koordinasi yang kuat dan mekanisme kerja sama yang jelas, instrumen optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat semakin diperkuat,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan kerja sama tersebut harus tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing instansi. Pengelolaan PBB-P2 merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga seluruh proses penagihan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Andreas menegaskan, optimalisasi pajak daerah bukan sekadar mengejar peningkatan angka penerimaan.
Pemerintah juga harus memastikan pengelolaan pajak berjalan transparan, profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Tidak boleh ada keraguan dalam menegakkan kewajiban pajak, tetapi semua proses juga harus berjalan sesuai aturan. Kita ingin sistem yang kuat, payung hukum yang jelas, dan penagihan yang profesional,” tegasnya.
Sebagai anggota Banggar DPRD Kota Palembang, Andreas menyatakan akan terus mendorong langkah strategis untuk memperkuat pendapatan daerah.
“Setiap potensi pajak yang menjadi hak Kota Palembang harus dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.
Tunggakan harus ditangani, sistem harus diperbaiki, dan instrumen penagihan pajak harus diperkuat,” pungkasnya. ***












