PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Temuan pemerintah terkait sejumlah produk beras fortifikasi mendapat perhatian Anggota DPRD Sumatera Selatan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM.
Ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru membeli produk yang mencantumkan klaim fortifikasi dan lebih teliti memeriksa informasi pada kemasan.
Menurut Ayu, konsumen memiliki hak memperoleh pangan yang memenuhi ketentuan sekaligus informasi produk yang jelas.
Karena itu, label, izin edar, identitas produsen, informasi nilai gizi dan keterangan lainnya perlu menjadi perhatian sebelum beras dibeli dan dikonsumsi.
“Jangan hanya tergiur dengan tulisan fortifikasi atau klaim kandungan vitamin.
Masyarakat harus melihat informasi produknya dengan teliti. Kalau ragu, jangan dipaksakan untuk membeli,” kata Ayu dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Imbauan tersebut menyusul pemeriksaan pemerintah terhadap 27 merek beras fortifikasi.
Dari pemeriksaan itu, pemerintah menyatakan 25 merek diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu, sementara dua merek dinyatakan memenuhi ketentuan.
Ayu meminta temuan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan produk yang beredar di Palembang dan Sumatera Selatan memenuhi persyaratan.
Pengawasan, menurut dia, perlu dilakukan secara berkala dan tidak berhenti setelah munculnya suatu temuan.
Ia juga mendorong operasi pasar tidak hanya digunakan untuk memantau harga dan ketersediaan beras.
Kegiatan tersebut, kata Ayu, dapat disertai pemeriksaan terhadap label, izin edar, mutu, kandungan gizi, serta kesesuaian informasi yang tercantum pada kemasan.
“Kalau ditemukan produk yang diduga tidak sesuai standar, harus segera dilakukan pemeriksaan.
Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menyebut ketidaksesuaian sejumlah produk berkaitan dengan persyaratan SNI beras fortifikasi, termasuk kesesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman juga menyoroti harga sejumlah beras fortifikasi yang disebut mencapai Rp57 ribu per kilogram.
Ayu menegaskan temuan terhadap sejumlah merek tersebut tidak berarti seluruh beras fortifikasi bermasalah.
Ia mengajak masyarakat mengacu pada informasi resmi pemerintah dan memilih produk sesuai ketentuan.
“Yang kita dorong adalah perlindungan konsumen. Produk yang memenuhi standar silakan beredar, tetapi kalau ada yang terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan sesuai hukum,”pungkasnya**














