Hukum & Kriminal

SBC Desak JPU Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Askrindo dan Jamkrindo, Termasuk Opsi Penetapan Tersangka

1
×

SBC Desak JPU Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Askrindo dan Jamkrindo, Termasuk Opsi Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Sumsel Budget Centre (SBC) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami dugaan keterlibatan petinggi PT Askrindo dan PT Jamkrindo dalam perkara yang berkaitan dengan mekanisme penjaminan PT Kapuas Musi Madelyn (KMM) dan PT Semen Baturaja, anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), termasuk mempertimbangkan opsi penetapan tersangka apabila hasil pendalaman dan alat bukti menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Analis Utama SBC Tony Siahaan mengatakan, pendalaman diperlukan untuk memastikan secara utuh peran, kewenangan, serta prosedur yang dijalankan masing-masing pihak dalam rangkaian mekanisme penjaminan.

Menurut Tony, pemeriksaan perlu mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pemenuhan persyaratan, penentuan plafon, verifikasi, pengajuan klaim hingga proses pembayaran.

“Alur SOP yang sejak awal menjadi titik perhatian kami perlu dilihat secara utuh. Karena itu, kami mendorong agar seluruh prosesnya diuji berdasarkan fakta persidangan, dokumen, dan alat bukti yang sah,” kata Tony, Rabu (16/9/2026).

Tony menegaskan, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu keterangan yang muncul dalam persidangan. Setiap keterangan, menurut dia, perlu dikonfirmasi dengan dokumen dan alat bukti lain yang relevan.

“Yang perlu dilihat adalah peran dan kewenangan masing-masing pihak. Apakah seluruh tahapan penjaminan telah dijalankan sesuai persyaratan dan SOP, itu harus diuji melalui dokumen dan alat bukti,” ujarnya.

Ia mengatakan posisi PT Askrindo dan PT Jamkrindo dalam mekanisme penjaminan juga perlu didalami sesuai kewenangan masing-masing, khususnya terkait persyaratan plafon, proses verifikasi, pengajuan klaim hingga pembayaran.

Menurut Tony, apabila terdapat tahapan tertentu yang menjadi persyaratan sebelum klaim dapat dibayarkan, maka pemenuhan tahapan tersebut perlu dibuktikan secara administratif maupun berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses hukum.

“Kalau memang ada persyaratan dan tahapan verifikasi yang harus dipenuhi, perlu dilihat apakah seluruhnya telah dijalankan secara konsisten sesuai SOP. Dalam perkara ini, jawabannya harus berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Tony sebelumnya menggunakan istilah “lucu” untuk menggambarkan bagian tertentu dalam mekanisme yang menurutnya masih menimbulkan pertanyaan.

Namun, ia menjelaskan istilah tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

“Ungkapan itu lebih kepada adanya bagian dari mekanisme yang menurut kami masih perlu dijelaskan.

Bukan berarti kami menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Selain mekanisme penjaminan, Tony meminta JPU mendalami proses penentuan plafon penebusan semen oleh distributor.

Menurutnya, sejumlah hal yang perlu diperiksa antara lain pihak yang memiliki kewenangan menentukan plafon, dasar pengambilan keputusan, dokumen pendukung, serta kesesuaian proses dengan ketentuan dan SOP yang berlaku.

“Kalau ada keterangan mengenai penentuan plafon, perlu dilihat siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar keputusannya, dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi. Jangan sampai penilaian dibuat hanya berdasarkan satu keterangan,” ujarnya.

Tony juga menyinggung informasi mengenai pencatatan selisih penghitungan yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.

Apabila terdapat perubahan, koreksi, atau penghapusan pencatatan, menurut dia, dasar serta prosesnya perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak yang berwenang.

“Kalau memang ada informasi mengenai perubahan atau penghapusan pencatatan, tentu perlu ditelusuri dasar dan prosesnya.

Jangan mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa,” katanya.

Menurut Tony, rangkaian tersebut perlu dilihat dari perspektif tata kelola, kepatuhan terhadap SOP, serta mekanisme pengawasan dalam proses distribusi dan penebusan semen.

Ia menegaskan SBC tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan bahwa PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Semen Baturaja, SIG, maupun individu tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

“Yang kami minta adalah pendalaman secara objektif terhadap seluruh pihak yang memiliki peran dalam rangkaian proses ini. Biarkan fakta persidangan dan proses hukum yang menguji,” tegas Tony.

Terkait opsi penetapan tersangka, Tony mengatakan langkah tersebut harus sepenuhnya didasarkan pada hasil penyelidikan atau penyidikan, fakta yang terungkap, serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Kalau hasil pendalaman menunjukkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan terdapat alat bukti yang cukup mengenai pertanggungjawaban pihak tertentu, kami mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk apabila terdapat dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Sebaliknya, apabila pendalaman tidak menemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran, Tony mengatakan hasil pemeriksaan tersebut juga harus dihormati.

“Kami menyerahkan penilaian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan. Yang penting seluruh fakta diperiksa secara objektif dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara memiliki ruang untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Tony berharap seluruh keterangan, dokumen, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diuji secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dinilai hanya berdasarkan asumsi atau satu sumber informasi.

“Kami berharap seluruh fakta dibuka dan diuji secara objektif. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan pula dasar dan faktanya.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada para pihak terkait atas informasi dan pernyataan yang dimuat dalam berita ini.

Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.***