Unjuk Rasa

Geruduk Polda Sumsel, AUK Nusantara Desak Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Properti

8
×

Geruduk Polda Sumsel, AUK Nusantara Desak Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Properti

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi untuk Keadilan (AUK) Nusantara menggelar aksi di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2026).

Massa mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi properti yang merugikan korban sekitar Rp238 juta.

Koordinator aksi sekaligus kuasa hukum korban, Elis, Desmon Simanjuntak, SH, mengatakan pihaknya mempertanyakan belum dilakukannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Inti tuntutan kami adalah meminta Polda Sumsel segera melakukan pelimpahan tahap II.

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sehingga kami meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Desmon saat orasi.

Desmon mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah dan tanah di Perumahan Botanica Residence Cluster Bougenville Blok B Nomor 16, Palembang.

Menurut dia, korban mengalami kerugian sekitar Rp238 juta akibat transaksi tersebut.

“Korban sudah mengalami kerugian yang tidak sedikit, sekitar Rp238 juta.

Karena itu, kami meminta adanya kepastian hukum dan proses yang transparan agar hak-hak korban juga mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Desmon menyebut Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka berinisal AJL lengkap atau P-21 melalui Surat Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Namun, kata dia, hingga aksi digelar, pelimpahan tahap II belum dilakukan. Pihaknya mendapat informasi bahwa kondisi kesehatan tersangka menjadi salah satu alasan proses penyerahan belum dilaksanakan.

“Kami memahami bahwa kondisi kesehatan seseorang harus diperhatikan. Tetapi apabila memang ada alasan medis, tentu harus ada mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Desmon.

Karena itu, AUK Nusantara juga meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan secara independen untuk memastikan kondisi tersangka.

“Kalau memang tersangka sakit, silakan dibuktikan secara medis. Kami meminta pemeriksaan kesehatan dilakukan secara objektif, termasuk melalui rumah sakit yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi bahwa alasan kesehatan digunakan untuk memperlambat proses hukum,” ujarnya.

Selain mendesak pelimpahan tahap II, massa meminta penyidik mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Desmon menilai penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh aliran dana, mekanisme transaksi, serta kewenangan masing-masing pihak yang terkait dengan perusahaan.

“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti mengenai keterlibatan pihak lain. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, AUK Nusantara turut meminta penyidik mendalami dugaan keterkaitan jajaran manajemen PT Swarna Bhumi Makmur (SMB).  Direktur  Utama PT SBM berinisal  JJ dan YS selaku Komisaris turut disebut dalam materi tuntutan aksi.

Desmon menegaskan penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari tuntutan agar penyidik melakukan pendalaman, bukan berarti pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta penyidik mendalami berdasarkan fakta dan alat bukti apakah ada pihak lain yang memiliki keterkaitan atau tidak. Kalau memang tidak ada alat bukti, tentu itu menjadi kewenangan penyidik untuk menyimpulkan,” jelasnya.

Menurut Desmon, salah satu hal yang perlu didalami adalah aliran dana dalam transaksi yang dipersoalkan.

Pihaknya mengklaim memiliki informasi bahwa pembayaran korban berkaitan dengan rekening korporasi PT Swarna Bhumi Makmur.

“Aliran dana harus dibuka secara terang. Dari mana uang masuk, ke rekening siapa, digunakan untuk apa, dan siapa yang memiliki kewenangan atas transaksi tersebut. Itu yang menurut kami penting untuk didalami,” katanya.

AUK Nusantara juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap pemulihan hak korban.

Desmon mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum mendapatkan kepastian.

“Kami meminta negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban.

Kami menghormati kewenangan penyidik dan kejaksaan, tetapi prosesnya harus berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujarnya.

Dia berharap aksi tersebut menjadi momentum agar perkara segera mendapatkan kejelasan dan tidak berlarut-larut.

“Yang kami perjuangkan adalah keadilan bagi korban. Hukum harus ditegakkan secara objektif, tidak boleh ada tebang pilih, dan setiap pihak yang memang terbukti berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Desmon.

Di akhir aksi, sejumlah perwakilan massa diterima untuk beraudiensi dengan jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel.****