Hukum & Kriminal

Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditahan, Penyidik Polsek Ilir Timur II Masih Evaluasi

2
×

Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditahan, Penyidik Polsek Ilir Timur II Masih Evaluasi

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Status tersangka dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental belum serta-merta diikuti dengan penahanan.

Penyidik Polsek Ilir Timur II Palembang masih melakukan evaluasi dan koordinasi terkait langkah hukum terhadap Santi, tersangka dalam perkara tersebut.

Santi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (11/9/2026).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Devi Iskandar, SH, MH, telah mengajukan permohonan agar kliennya mendapatkan kepastian hukum dengan meminta penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

Permohonan tersebut diajukan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/83/III/2026/SPKT/Polsek Ilir Timur II/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 13 Maret 2026, yang dilaporkan Aditya Indra Lesmana.

Devi mengatakan, permintaan penahanan didasarkan pada kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun mengulangi dugaan tindak pidana.

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka Santi. Dasarnya karena kami khawatir tersangka melarikan diri dan diduga mengulangi perbuatan pidana yang sama,” ujar Devi.

Dalam permohonan tersebut, pihak kuasa hukum juga mencantumkan ketentuan Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai salah satu dasar yang dirujuk terkait penahanan tersangka.

Selain meminta penahanan, Devi juga menyoroti sikap Kapolsek Ilir Timur II, AKP Firmansyah, SH, MH, terkait penanganan perkara tersebut.

Devi mengaku bersama kliennya telah bertemu dengan AKP Firmansyah pada Rabu (9/9/2026).

Dalam pertemuan itu, menurut Devi, disampaikan bahwa tersangka belum akan dilakukan penahanan.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan pihak kuasa hukum. Devi bahkan menyampaikan tudingan terkait dugaan adanya keberpihakan dalam penanganan perkara.

“Dengan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka ini, menurut hemat saya, terduga AKP Firman diduga melindungi tersangka mafia penggelapan mobil rental,” tegas Devi.

Tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam tudingan tersebut belum memberikan tanggapan khusus mengenai pernyataan tersebut.

Devi menjelaskan, perkara yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan penggelapan tiga unit mobil rental.

Dari tiga kendaraan tersebut, dua unit telah ditemukan. Sementara satu kendaraan lainnya, Toyota Hilux, disebut masih belum diketahui keberadaannya.

“Yang digelapkan oleh tersangka ini ada tiga unit. Dua sudah ditemukan, sedangkan satu unit mobil Hilux sampai sekarang belum ditemukan,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, kliennya disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Devi juga menyebut adanya laporan lain berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil rental yang telah disampaikan kepada Polda Sumatera Selatan.

Ia berharap seluruh perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan rental dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kepada Kapolda Sumatera Selatan, saya minta pelaku mafia-mafia penggelapan mobil rental diberantas,” katanya

Terpisah, Kapolsek Ilir Timur II, AKP Firmansyah, SH, MH, membenarkan pihaknya sedang menangani perkara dugaan penggelapan mobil tersebut.

Ia mengatakan, penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka.

“Perkara ini adalah perkara penggelapan mobil, di mana kami sudah menetapkan tersangka berinisial S,” ujar Firmansyah.

Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Proses kasus ini masih berjalan di Polsek Ilir Timur II. Perkara ini tetap akan kami dalami lebih dalam lagi, termasuk siapa saja yang terlibat,” jelasnya.

Mengenai permintaan penahanan terhadap tersangka, Firmansyah menegaskan keputusan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan koordinasi.

“Untuk penahanan nanti kami akan koordinasikan kembali dengan pihak-pihak terkait maupun di Polsek kami. Kami akan evaluasi kembali untuk penahanannya,” pungkasnya. (HSP)