Hukum & Kriminal

Kejaksaan Tak Hadir di Mediasi, Kuasa Hukum Dewi Suwana Siap Perjuangkan Tanah Klien

1
×

Kejaksaan Tak Hadir di Mediasi, Kuasa Hukum Dewi Suwana Siap Perjuangkan Tanah Klien

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS -Tim kuasa hukum Dewi Suwana mengajukan perlawanan atas pemasangan plang eksekusi pada sebidang tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.

Perlawanan tersebut diajukan karena pihak kuasa hukum menilai tanah tersebut selama ini dikuasai secara sah dan tidak pernah bermasalah.

Perlawanan diajukan terhadap sejumlah pihak, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai Terlawan I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Terlawan II, serta pihak lainnya yang turut menjadi pihak dalam perkara tersebut, termasuk Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang.

Kuasa hukum Dewi Suwana, Desmon Simanjuntak SH, didampingi Arief Budiman SH dan Jackson Sahala Pakpahan SH, mengatakan kliennya memiliki sebidang tanah yang dibeli dan telah dilengkapi sertifikat hak milik.

“Klien kami memiliki sebidang tanah, dibeli dan sudah memiliki sertifikat hak milik. Selama ini tanah tersebut dikuasai dan tidak ada masalah,” ujar Desmon usai persidangan, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, di atas maupun di sekitar tanah tersebut juga telah dipasang sejumlah tanda batas dan papan nama sebagai penanda kepemilikan kliennya.

Namun, sekitar satu hingga dua bulan lalu, pihaknya dikejutkan dengan pemasangan plang oleh pihak kejaksaan yang menyatakan tanah tersebut sedang dalam status eksekusi terkait perkara tindak pidana.

“Beberapa waktu lalu tiba-tiba ada instansi kejaksaan memasang plang yang menyatakan tanah milik klien kami dieksekusi. Di plang tersebut juga tercantum nomor perkara,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum kemudian mengajukan perlawanan ke pengadilan.

Mereka mempertanyakan dasar tanah milik kliennya tersebut turut dipasang plang eksekusi, sementara selama ini tidak pernah terjadi persoalan terkait penguasaan tanah tersebut.

“Dari situlah kami mengajukan perlawanan. Menurut kami, selama ini tanah tersebut tidak ada masalah. Kenapa tanah milik klien kami dipasang dan dieksekusi oleh pihak kejaksaan?” tegas Desmon.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (2/9/2026), agenda perkara memasuki tahap mediasi. Namun, proses mediasi belum dapat dilaksanakan karena Terlawan I dan Terlawan II tidak hadir.

“Agenda hari ini adalah mediasi. Sangat kami sayangkan Terlawan I dan Terlawan II, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Agung, tidak dapat hadir,” katanya.

Akibat ketidakhadiran kedua pihak tersebut, agenda mediasi ditunda hingga pekan depan. Mediator akan kembali memanggil para pihak untuk hadir dalam proses mediasi berikutnya.

Kuasa hukum berharap pada agenda mediasi selanjutnya seluruh pihak, khususnya Kejari Palembang dan Kejaksaan Agung, dapat hadir sehingga persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka.

“Kami berharap minggu depan Terlawan I dan Terlawan II bisa hadir. Dalam mediasi nanti prinsipal kami juga akan hadir untuk menyampaikan niat baik kami,” ujarnya.

Namun, apabila mediasi tidak menemukan titik temu, tim kuasa hukum menyatakan siap memperjuangkan hak kliennya melalui proses hukum hingga putusan, termasuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kalaupun tidak ada niat baik, kami siap mempertahankan hak klien kami sampai persidangan, bahkan sampai putusan dan upaya hukum selanjutnya,” pungkas Desmon.

Sebagai infomrmasi Dalam petitumnya, Dewi meminta majelis hakim menghentikan atau menangguhkan seluruh tindakan eksekusi, pelelangan, penyegelan maupun pengosongan terhadap tanah dengan SHM Nomor 09028/Sukamulya seluas 7.500 meter persegi atas namanya hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Dewi juga meminta hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah dan beritikad baik atas tanah tersebut.

Selain itu, ia mempersoalkan sita eksekusi atau perampasan negara yang dikaitkan dengan putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, putusan banding Nomor 19/PID.TPK/2022/PT.PL, serta putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 7298 K/Pid.Sus/2022.

Dalam gugatannya, Dewi menilai sita tersebut, sepanjang mengenai tanah miliknya, merupakan salah objek sita (error in objecto) dan meminta plang pengumuman sita/rampasan negara yang terpasang di lokasi dicabut.

Para pihak yang menjadi Terlawan dalam perkara ini yakni Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Agung RI cq Jampidsus, Muddai Madang, dan Dra. Ratna Yulia. (HSP)