PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS-Sengketa kepemilikan satu unit rumah di Perumahan Sinta Regensi, Kecamatan Kalidoni, Palembang, memasuki babak persidangan.
Kuasa hukum Tergugat II menegaskan kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek yang kini disengketakan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Tergugat II dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari SH MH, didampingi M Novel Suwa SH MH, usai mengikuti persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/8/2026).
Perkara dengan Nomor 135/Pdt.G/2026/PN Plg tersebut diajukan Tessa Anggraini selaku penggugat terhadap Michael Widjaja sebagai Tergugat I, FRY sebagai Tergugat II, Deska Paramita sebagai Tergugat III, serta BPN Kota Palembang sebagai turut tergugat.
Menurut Indah, kliennya membeli rumah tersebut langsung dari developer secara tunai.
Transaksi itu, kata dia, dilakukan setelah proses pengecekan terhadap objek dan tidak ditemukan adanya pihak yang menyampaikan keberatan atau mengklaim rumah tersebut.
“Klien kami membeli rumah melalui developer secara tunai dan sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Setelah pembayaran dilakukan, klien kami kemudian menerbitkan SHM melalui pertanahan,” ujar Indah.
Ia menuturkan, proses penerbitan SHM juga dilakukan setelah objek rumah terlebih dahulu melalui pengecekan.
Saat itu, tidak ada keberatan dari pihak lain yang mengaku memiliki hak atas rumah tersebut.
“Mulai dari pembayaran, pengecekan lokasi hingga proses penerbitan SHM, tidak ada yang mengklaim objek tersebut. Karena itu SHM kemudian diterbitkan,” katanya.
Persoalan muncul ketika pihak lain mengaku sebagai pembeli pertama atas rumah tersebut.
Kondisi ini kemudian menjadi bagian dari sengketa yang saat ini diperiksa majelis hakim PN Palembang.
Indah mempertanyakan dasar penjualan rumah kepada kliennya apabila sebelumnya memang telah ada pihak yang membeli objek tersebut.
“Yang kami pertanyakan, atas dasar apa developer menjual rumah yang disebut sudah ada pembeli sebelumnya, sementara klien kami membeli secara tunai dan telah mendapatkan SHM,” tegasnya.
Objek sengketa diketahui berupa satu unit rumah di kawasan Perumahan Sinta Regensi, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dengan tipe 4×6.
Meski keberatan kliennya ditempatkan sebagai Tergugat II, Indah mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pembelaan akan diarahkan pada bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Kami fokus kepada bukti dan fakta persidangan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Selain mempertahankan posisi hukum kliennya sebagai pembeli beritikad baik, LBH Bima Sakti juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam persoalan jual beli tersebut.
“Kami tidak terima dengan kejadian ini. Klien kami merupakan pembeli yang beritikad baik. Kami akan menindaklanjuti dan melaporkan kepada pihak yang berwenang atas dugaan penipuan,” pungkas Indah. (HSP)














