Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu 5 Tahun, Kholizol Wajib Bayar Rp1,6 Miliar

5
×

JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu 5 Tahun, Kholizol Wajib Bayar Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun.

Kedua terdakwa yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin, S.H., M.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (24/8/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kholizol dan Raga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama lima tahun serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana tersebut, JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar kepada Kholizol Tamhullis.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Kholizol harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Sementara itu, JPU tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Raga Alan Sakti.

Dalam perkara ini, Kholizol yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 didakwa memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan bersama anaknya, Raga Alan Sakti.

Keduanya disebut menerima uang Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.

JPU mengungkap, perkara tersebut bermula pada 20 Juli 2025 ketika Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.

Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta perusahaan tersebut mengikuti lelang proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

Kholizol juga diduga meminta penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan satu unit Toyota Alphard. Mobil senilai Rp540 juta tersebut kemudian dibeli dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.

Selain mobil, JPU juga mengungkap dugaan penguasaan uang muka proyek sebesar Rp1,6 miliar.

Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka pekerjaan. Atas permintaan Raga, dana kemudian ditransfer ke rekening miliknya sebelum dipindahkan ke rekening Kholizol.

Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.

JPU menyebut rangkaian perbuatan kedua terdakwa berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp7,16 miliar.

Proyek tersebut kemudian mengalami putus kontrak pada 31 Desember 2025.

Setelah tuntutan dibacakan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan pekan depan. (HSP)