Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Kasus KUR BSI Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan, Kerugian Negara Rp9,5 Miliar

3
×

Tiga Terdakwa Kasus KUR BSI Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan, Kerugian Negara Rp9,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut pidana penjara hingga 9 tahun 6 bulan.

Perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/8/2026).

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM, serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti, membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk terdakwa Sapriyadi Susanto, JPU menuntut pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Sapriyadi juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp6 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan.

Kemudian, terdakwa Liswan dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Liswan juga dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp3 miliar. Jika tidak mampu membayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Syaifudin alias Udin dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, Syaifudin dibebankan sebesar Rp71 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menitipkan pembayaran sebesar Rp68 juta, sehingga masih terdapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp3 juta.

Apabila kekurangan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (HSP)