PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah, S.H., M.H., membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar B40, yakni Medika bin Mukti dan Rio Ahmad Fikri bin Asri.
Pembacaan tuntutan tersebut diketahui dan didengar oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH.MH.dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama satu tahun dan enam bulan,”tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp205 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, para terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama 81 hari.
Dalam perkara ini, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil truk tangki merek Hino jenis Truck Tangki warna biru-putih dengan nomor polisi B 9550 SFV, berikut STNK dan sejumlah dokumen pengiriman, dikembalikan kepada pemiliknya, PT Energi Niaga Utama melalui saksi Ardian Yulianto.
Sementara barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar oplosan kurang lebih sebanyak 16.000 liter diminta dirampas untuk negara melalui PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit VII Palembang.
Dalam dakwaan JPU, perkara bermula ketika PT Indo Agro Permata Permai membeli BBM jenis Solar Industri B40 sebanyak 16.000 liter dari PT Pertamina Patra Niaga. Pengangkutan BBM tersebut kemudian dipercayakan kepada PT Energi Niaga Utama.
Terdakwa Medika selaku pengemudi ditunjuk untuk mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil tangki B 9550 SFV, sedangkan Rio ikut sebagai pendamping.
Namun, sebelum menuju tujuan pengiriman di kawasan Bayung Lencir, keduanya diduga menyimpang dari rute yang telah ditentukan dan membawa mobil tangki ke sebuah gudang di kawasan Sukasari, Palembang.
Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter Solar Industri B40 diduga dikeluarkan dari tangki menggunakan pompa. Selanjutnya, para terdakwa diduga membawa mobil tangki menuju wilayah Musi Banyuasin untuk mengambil minyak olahan atau minyak cong sebagai pengganti BBM yang telah dikeluarkan.
Dalam perjalanan, Medika juga disebut mencabut GPS kendaraan dengan alasan mobil mengalami kerusakan agar perubahan rute tidak diketahui pihak perusahaan.
Setelah minyak olahan dimasukkan ke dalam tangki, Rio kemudian disebut memasang kembali segel pada katup tangki sehingga seolah-olah muatan BBM tersebut masih dalam kondisi asli dan utuh.
Perbuatan kedua terdakwa kemudian terungkap saat anggota Subdirektorat 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Palembang-Jambi.
Petugas mencurigai mobil tangki B 9550 SFV yang keluar dari jalan kecil dan kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH. MH selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi sebelum putusan dijatuhkan. (HSP)














