Hukum & Kriminal

Mantan Karyawan Leasing Dituntut 3 Tahun, Tipu Korban Rp1,02 Miliar Lewat Modus Mobil Lelang

3
×

Mantan Karyawan Leasing Dituntut 3 Tahun, Tipu Korban Rp1,02 Miliar Lewat Modus Mobil Lelang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Mantan karyawan perusahaan pembiayaan, M Said Maulana, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan mobil lelang.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinilai telah merugikan korban hingga sekitar Rp1,021 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/8/2026).

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Pasal 492 juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, perkara bermula sekitar Mei 2025.

Saat itu, korban yang merupakan kakak dari kekasih terdakwa meminta rekomendasi kendaraan yang hendak dibelinya.

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan terdakwa dengan menawarkan sejumlah mobil, termasuk kendaraan yang disebut berasal dari lelang perusahaan pembiayaan.

Terdakwa bahkan mengaku masih bekerja di BFI Finance. Ia juga menyebut ayah kandungnya merupakan pemilik perusahaan tersebut.

Sedikitnya tujuh kendaraan ditawarkan kepada korban. Di antaranya Mitsubishi Pajero tahun 2023, Mercedes-Benz tahun 2024, Camry Hybrid tahun 2024,

Avanza facelift tahun 2024, dua unit Avanza manual tahun 2024, serta Toyota Innova Reborn tahun 2017.

Untuk Mitsubishi Pajero tahun 2023, terdakwa menawarkan harga Rp376 juta.

Karena percaya dengan perkataan terdakwa, korban kemudian mentransfer uang tersebut.

Namun, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan kepada korban.

Pada November 2025, terdakwa kembali menawarkan skema pembelian mobil melalui lelang BFI Finance dengan modal 50 persen.

Korban kembali menyerahkan uang untuk sejumlah kendaraan, di antaranya Mercedes-Benz, Camry Hybrid, Avanza dan Innova Reborn.

Hingga Januari 2026, kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Saat korban meminta kendaraan maupun pengembalian uang, terdakwa disebut terus menghindar.

Kecurigaan korban akhirnya terungkap pada 27 Februari 2026. Korban mendatangi kantor BFI Finance di kawasan Rajawali, Palembang, untuk mencari terdakwa.

Di lokasi tersebut, korban mengetahui bahwa terdakwa ternyata sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Korban juga mengetahui pria yang disebut terdakwa sebagai ayahnya bukan kepala cabang BFI Finance.

Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Palembang.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi korban.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap terus terang dan mengakui perbuatannya.

Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (HSP)