Hukum & Kriminal

IRT di Palembang Laporkan Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

68
×

IRT di Palembang Laporkan Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Astuti (32), warga Lr Kavling Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi ke Polda Sumatera Selatan.

Astuti didampingi kuasa hukumnya, Amril, ST., SH., MH., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Jumat (14/8/2026).

Dalam laporan tersebut, Astuti mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Astuti, Amril, mengatakan dugaan penipuan tersebut bermula ketika dua orang berinisial DM dan JG menawarkan investasi kepada kliennya.

Investasi yang ditawarkan disebut bergerak di sejumlah bidang, di antaranya properti, emas, dan pialang berjangka.

Korban juga dijanjikan keuntungan sekitar 15 persen setiap bulan dari modal yang disetorkan.

“Korban ditawarkan investasi dalam beberapa bidang proyek dan usaha dengan janji keuntungan 15 persen per bulan dari modal yang diinvestasikan,” ujar Amril.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Astuti kemudian mentransfer uang secara bertahap untuk mengikuti sejumlah proyek investasi yang ditawarkan.

Namun, sejak Januari 2025, para terlapor disebut mulai sulit dihubungi. Modal yang telah disetorkan korban beserta keuntungan yang dijanjikan juga tidak kunjung dikembalikan.

Amril mengatakan terdapat hampir sembilan kali transaksi yang dilakukan korban.

Nilai modal yang disetorkan disebut sekitar Rp 300 juta. Namun, apabila dihitung dengan keuntungan yang dijanjikan, total kerugian korban ditaksir dapat mencapai sekitar Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar.

“Kami menghitung ada hampir sembilan kali transaksi. Modalnya sekitar Rp 300 juta.

Kalau ditambah dengan profit margin yang dijanjikan, kerugiannya bisa mencapai sekitar Rp 700 juta dan ditaksir mendekati Rp 1 miliar,” jelasnya.

Menurut Amril, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan investasi yang ditawarkan kepada korban. Sebab, sejumlah investasi yang disebutkan dalam penawaran tersebut dinilai belum pernah diperlihatkan secara konkret kepada korban.

“Kami menduga kuat investasi yang ditawarkan tersebut bermasalah. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, tentu kami serahkan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman,” katanya.

Sebelum melapor ke polisi, pihak korban disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Amril mengaku pihaknya telah mengirimkan dua kali somasi kepada para terlapor.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian terkait pengembalian dana korban.

“Somasi sudah dua kali kami layangkan. Memang ada respons, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” kata Amril.

Karena tidak menemukan titik terang, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Laporan Astuti telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan Nomor LP/B/1346/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 14 Agustus 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Amril berharap polisi dapat menelusuri seluruh transaksi serta aliran dana dalam perkara tersebut.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional. Bukti transaksi, komunikasi, dan dokumen terkait investasi akan kami serahkan untuk membantu proses penyelidikan,” pungkasnya. ***