PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat serta para tergugat.
Kuasa hukum para tergugat dari LBH Palembang, Ipan Widodo, S.H., mengatakan sidang kali ini memasuki agenda pembuktian surat. Kedua pihak telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim.
“Agenda sidang hari ini pembuktian surat. Baik penggugat maupun tergugat sudah menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim,” kata Ipan seusai persidangan.
Salah satu bukti yang diajukan pihak tergugat yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berkaitan dengan sengketa pers.
Menurut Ipan, putusan tersebut menjadi salah satu rujukan pihak tergugat terkait mekanisme penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pers.
“Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa pers sebelum sengketa tersebut diajukan terlebih dahulu ke Dewan Pers,” ujarnya.
Selain putusan pengadilan, pihak tergugat juga menyerahkan bukti surat dari Dewan Pers.
Bukti tersebut, kata Ipan, berkaitan dengan posisi Dewan Pers terhadap perkara yang saat ini sedang berjalan di PN Palembang.
“Kami menghadirkan bukti dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Dewan Pers tidak bisa memeriksa perkara ini karena sekarang pihak penggugat sedang melakukan gugatan di pengadilan negeri,” katanya.
Tergugat Siapkan Saksi Ahli Sengketa Pers
Selain bukti surat, pihak tergugat juga berencana menghadirkan saksi ahli dalam persidangan berikutnya.
Ipan mengatakan ahli tersebut akan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers serta posisi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan.
“Saksi ahli pada intinya akan menjelaskan bagaimana mekanisme sengketa pers yang sebenarnya, dan itu wajib melalui Dewan Pers terlebih dahulu,” jelasnya.
Ipan juga menyambut baik teguran majelis hakim terhadap pihak penggugat agar hadir langsung dalam persidangan berikutnya.
Menurutnya, majelis hakim telah menegaskan bahwa apabila penggugat tidak hadir pada sidang yang dijadwalkan 31 Agustus 2026, proses pembuktian dapat dilanjutkan berdasarkan pihak yang hadir.
“Kami sangat menyambut baik teguran hakim tadi. Hakim dengan tegas menyatakan jika penggugat tidak hadir pada persidangan tanggal 31 Agustus nanti, maka pembuktian akan dilakukan hanya dari satu pihak,” pungkas Ipan. ***














