Hukum & Kriminal

Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung

3
×

Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan peringatan tegas kepada pihak penggugat dalam perkara gugatan yang melibatkan 25 media di Palembang. Penggugat diminta hadir langsung pada persidangan berikutnya.

Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha bahkan menegaskan, apabila penggugat kembali tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Peringatan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembuktian di PN Palembang, Rabu (12/8/2026).

Dalam persidangan itu, pihak penggugat dan tergugat sama-sama menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim.

Bukti yang diajukan di antaranya berupa tangkapan layar pemberitaan serta dokumen fisik terkait legalitas perusahaan media.

“Kalau penggugat tidak hadir lagi kita tinggal, sepakat ya. Ini kami tunda dua minggu sampai tanggal 31 Agustus 2026. Yang (dokumen) terpending tolong di bawa di sidang berikutnya,” tegas ketua majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat.

Sebelumnya, pihak tergugat sempat meminta agar ahli dapat memberikan keterangan secara daring. Alasannya, ahli tersebut sebelumnya sudah hadir di persidangan, namun keterangannya belum sempat didengarkan.

Namun, permintaan tersebut tidak langsung disetujui majelis hakim. Hakim justru meminta ahli hadir secara langsung di ruang persidangan.

“Kami perlu memeriksa keabsahan ahli, profesionalnya di mana, lebih enak juga. Begitu itu maksud majelis. Kalau online nanti terkendala jaringan takutnya,” ujar hakim.

Majelis hakim menilai kehadiran langsung ahli diperlukan agar pemeriksaan mengenai kapasitas, profesionalitas, serta keterangan ahli dapat dilakukan secara lebih optimal.

Di akhir persidangan, majelis kembali mengingatkan pihak penggugat agar tidak kembali absen pada agenda berikutnya.

“Jika penggugat tidak hadir, kita tinggal saja,” tandas majelis hakim

Sidang perkara tersebut kemudian ditunda hingga 31 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat serta melengkapi sejumlah dokumen yang masih dinyatakan belum lengkap. (HSP)