OKI, SUMSELJARRAKPOS – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan DPC Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan terus mengawal proses hukum atas laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang saat ini masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI.
Kuasa hukum pelapor, Angga Saputra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya secara intensif berkoordinasi dengan penyidik untuk memantau perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/III/2026/SPKT/Polres OKI/Polda Sumatera Selatan tertanggal 31 Maret 2026.
Menurut Angga, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan, mulai dari meminta keterangan pelapor, saksi, anak saksi, hingga korban.
“Selanjutnya juga direncanakan pemeriksaan ahli, visum et repertum, serta pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (27/7/2026) malam.
Ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik Polres OKI dan menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polres OKI.
Harapan kami, apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup dan unsur pidana terpenuhi, perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di lingkungan salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula ketika korban yang masih berstatus anak terlibat perselisihan dengan anak lain di lingkungan sekolah.
Setelah kejadian tersebut, ibu dari anak yang terlibat perselisihan diduga mendatangi korban.
Dalam laporan pelapor disebutkan, korban diduga mengalami tindakan berupa cekikan pada leher, tamparan, serta dorongan pada bagian dahi.
Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai peristiwa yang terbukti secara hukum.
Angga menegaskan YBH Sumsel Berkeadilan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor hingga terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Penetapan status hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan.
Karena itu, kami mengimbau semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, diketahui perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.**













