DaerahPolitik

Ayu Nur Suri Soroti Sengketa Aset Pemprov Sumsel, Komisi III Dorong Penataan dan Kepastian Hukum

8
×

Ayu Nur Suri Soroti Sengketa Aset Pemprov Sumsel, Komisi III Dorong Penataan dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ayu Nur Suri, SE., MM, menegaskan pentingnya penataan, pengamanan, dan kepastian hukum terhadap seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara tertib agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ayu usai mengikuti kunjungan kerja Komisi III DPRD Sumsel ke salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini tengah menghadapi persoalan sengketa di Kabupaten Banyuasin, Minggu (27/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau langsung kondisi di lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah.

Ayu menegaskan, kehadiran Komisi III bukan untuk menentukan siapa pihak yang berhak atas lahan yang disengketakan.

Menurutnya, DPRD Provinsi Sumsel menjalankan fungsi pengawasan agar proses penyelesaian sengketa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan kepentingan daerah.

“Kami datang bukan untuk menentukan pihak mana yang paling berhak atas lahan tersebut.

Kehadiran kami adalah menjalankan fungsi pengawasan DPRD, melihat langsung kondisi aset daerah dan memastikan proses penyelesaiannya berjalan sesuai aturan,” ujar Ayu.

Ia menjelaskan, kunjungan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih menyoroti pengelolaan aset pemerintah daerah.

Menurut Ayu, setiap temuan dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Ketika ada aset yang menjadi perhatian dalam LHP BPK, tentu harus ditindaklanjuti.

Kami ingin memastikan status aset, kelengkapan administrasi, serta langkah pemerintah daerah dalam melakukan pengamanan,” katanya.

Selain persoalan sengketa, Ayu juga menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset.

Ia menilai setiap perubahan status maupun nilai aset harus didukung dokumen yang lengkap dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pengelolaan aset harus dilakukan secara transparan. Setiap perubahan pencatatan harus memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi administrasi maupun aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil peninjauan, Komisi III melihat bahwa aset yang dikunjungi memiliki tingkat kompleksitas cukup tinggi karena terdapat klaim dari sejumlah pihak.

Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan dokumen resmi sebagai dasar penyelesaian.

“Kami mendorong penyelesaian dilakukan secara objektif dan profesional.

Yang terpenting adalah bagaimana aset milik pemerintah daerah tetap terlindungi dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.

Ayu menambahkan, Komisi III DPRD Sumsel akan terus mengawal proses penataan dan pengamanan aset daerah agar seluruh kekayaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

“Seluruh aset daerah merupakan kekayaan masyarakat Sumatera Selatan yang harus dijaga bersama.

Jangan sampai ada persoalan administrasi maupun legalitas yang menghambat pemanfaatannya untuk kepentingan publik,” pungkas Ayu.