BeritaBanyuasinHukumNasional

Kuasa Hukum Pelapor Soroti Penanganan Pidsus Polres Banyuasin, Sebut Belum Ada Kepastian Hukum

11
×

Kuasa Hukum Pelapor Soroti Penanganan Pidsus Polres Banyuasin, Sebut Belum Ada Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM.– Kuasa hukum pelapor, Wendi Aprianto SH, menyayangkan lambannya penanganan perkara yang kini ditangani Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Banyuasin. Menurutnya, laporan yang sebelumnya dibuat di Polda Sumatera Selatan dan dilimpahkan ke Polres Banyuasin hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Wendi mengatakan, kliennya masih menunggu perkembangan penyidikan yang dinilai berjalan tanpa kejelasan.

“Klien kami sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait laporan yang sedang ditangani Unit Pidsus Polres Banyuasin,” kata Wendi.

Ia juga menyoroti pernyataan yang diduga disampaikan Kasatreskrim Polres Banyuasin saat proses mediasi, yang menyebut perkara tersebut sebagai kasus kecil.
Menurut Wendi, penyidik seharusnya fokus menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan besar atau kecilnya suatu perkara.

Atas kondisi itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Polda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel, hingga Wasidik Bareskrim Polri.

“Kami akan membuat laporan ke Polda Sumsel, Irwasda, dan Wasidik Bareskrim Polri karena hingga kini belum ada kejelasan terhadap perkara yang kami laporkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin maupun pihak Polres Banyuasin belum memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.(WT)