PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN) Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lampu jalan di Kota Palembang.
Pernyataan tersebut disampaikan A2PN Sumsel sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikapnya, A2PN Sumsel mengapresiasi langkah Kejari Palembang yang telah memulai penyelidikan dan penanganan perkara dugaan korupsi proyek lampu jalan. Menurut A2PN, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Meski demikian, A2PN menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak tertentu apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang atau satu pihak saja. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang,” demikian pernyataan A2PN Sumsel, Jumat (24/7/2026).
A2PN juga meminta Kejari Palembang menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai koridor hukum. Menurut mereka, keterbukaan informasi yang tetap memperhatikan kepentingan penyidikan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, A2PN mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
Karena itu, A2PN menegaskan tidak boleh ada kesan tebang pilih maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, A2PN Sumsel menyampaikan empat poin tuntutan kepada Kejari Palembang, yakni mendukung penuh pengusutan dugaan korupsi proyek lampu jalan hingga tuntas, meminta seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat diproses sesuai hukum, mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
A2PN Sumsel menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.
“Hidup rakyat. Lawan korupsi. Setiap pelaku korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” demikian penegasan A2PN dalam pernyataan sikapnya.













