PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Warga RT 15, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, menyampaikan lima tuntutan kepada PT WBS setelah mengaku selama bertahun-tahun diduga terdampak debu batu bara yang disebut berasal dari aktivitas operasional perusahaan.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat warga yang digelar di kediaman Ketua RT 15 Pulokerto, Kamis (16/7/2026) malam. Pertemuan itu dihadiri warga, pengurus RT, serta perwakilan Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKSOWDUS) yang mendampingi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi lingkungan yang mereka alami. Mereka mengaku debu berwarna hitam diduga masuk ke dalam rumah hampir setiap hari sehingga mengotori lantai, perabotan, jendela, hingga pakaian yang dijemur.
Kondisi itu disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari.
Selain persoalan kebersihan lingkungan, sebagian warga juga mengaku mengalami gangguan kesehatan, seperti batuk dan gangguan pernapasan.
Mereka juga menyebut harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membersihkan rumah lebih sering serta memenuhi kebutuhan air bersih.

“Rumah harus dibersihkan berkali-kali setiap hari. Debu cepat menempel di lantai dan perabotan. Kami berharap ada penyelesaian sehingga lingkungan kembali nyaman untuk ditempati,” ujar salah seorang warga saat rapat.
Ketua RT 15 Pulokerto, Heni Sapturyati, mengatakan masyarakat berharap perusahaan memberikan perhatian terhadap berbagai keluhan yang telah lama disampaikan.
“Harapan kami sederhana, persoalan ini segera mendapat perhatian dan ada solusi yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Ketua Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKSOWDUS), Julianto, yang juga menerima kuasa dari warga, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan permukiman warga dan lokasi operasional PT WBS setelah menerima permintaan pendampingan.
Menurutnya, masyarakat masih mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Kami akan mengawali dengan audiensi kepada pemerintah dan DPRD agar aspirasi masyarakat dapat difasilitasi.
Namun apabila aspirasi masyarakat terus diabaikan, warga memiliki hak untuk memperjuangkannya melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Julianto.
Dalam rapat tersebut, warga menyepakati lima tuntutan yang akan disampaikan kepada PT WBS. Kelima tuntutan itu meliputi upaya meminimalkan debu batu bara yang diduga berasal dari aktivitas operasional perusahaan, penyediaan pemeriksaan kesehatan bagi warga setiap tiga bulan,
pemberian bantuan sembako bulanan bagi warga terdampak, bantuan biaya pembayaran PAM dan alat kebersihan sebesar Rp1 juta per bulan, serta pembukaan kesempatan kerja bagi warga RT 15 Pulokerto.
Kuasa Hukum IKSOWDUS, Angga Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah yang ditempuh masyarakat merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, warga saat ini masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan berharap PT WBS membuka ruang komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Masyarakat tidak sedang mencari konflik. Mereka menginginkan kepastian bahwa lingkungan tempat tinggal tetap aman dan sehat.
Karena itu kami berharap PT WBS membuka ruang komunikasi dengan warga serta memberikan penjelasan atas berbagai keluhan yang disampaikan,” kata Angga.
Ia menambahkan, langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir apabila upaya dialog tidak menghasilkan penyelesaian.
“Langkah hukum merupakan hak warga negara dan menjadi pilihan terakhir apabila penyelesaian secara persuasif tidak tercapai.
Kami berharap semua pihak mengedepankan itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,”tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT WBS terkait keluhan dan lima tuntutan yang disampaikan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT WBS sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JO)













