DaerahPalembang

Angga Saputra Dorong Pemkot Palembang Verifikasi Dugaan Debu Batu Bara di Pulokerto

11
×

Angga Saputra Dorong Pemkot Palembang Verifikasi Dugaan Debu Batu Bara di Pulokerto

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kuasa Hukum Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKSOWDUS) dari AS Law Firm, Angga Saputra, SH., MH., meminta Pemerintah Kota Palembang melalui instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap keluhan warga RT 15 RW 09 Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, terkait dugaan debu hitam yang oleh warga diduga merupakan debu batu bara.

Angga mengatakan, langkah pemeriksaan diperlukan agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat diketahui secara jelas berdasarkan fakta, data, dan kajian dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Keluhan masyarakat harus mendapatkan perhatian serius. Kami mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan di lapangan, termasuk pengujian apabila diperlukan, agar dapat diketahui kondisi sebenarnya dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Angga.

Menurut Angga, persoalan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, serta menyampaikan pengaduan apabila terdapat dugaan gangguan terhadap lingkungan.

Selain aspek lingkungan, Angga juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat. Ia menyebut perlindungan kesehatan masyarakat merupakan bagian penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ketika ada kekhawatiran warga terkait kondisi lingkungan yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan, maka pemerintah perlu hadir memastikan hal tersebut melalui pemeriksaan yang objektif.

Namun, semua harus berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan resmi, bukan asumsi,” jelasnya.

Angga menegaskan pihaknya tidak ingin memberikan kesimpulan sepihak maupun menuduh pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

“Kami tidak menuduh siapapun. Prinsipnya, kami meminta kepastian hukum.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Ia berharap Pemkot Palembang dapat menjadi fasilitator dalam penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertemukan warga, perusahaan, dan instansi terkait agar diperoleh solusi yang adil bagi semua pihak.

Sebelumnya, warga RT 15 RW 09 Kelurahan Pulokerto menyampaikan keluhan terkait debu hitam yang menurut mereka kerap masuk ke kawasan permukiman, terutama saat cuaca kering. Warga menduga debu tersebut berkaitan dengan aktivitas operasional PT WBS.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT WBS terkait keluhan warga dan pernyataan kuasa hukum IKSOWDUS.

Redaksi memberikan ruang kepada PT WBS untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**