PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS —Warga asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial MM (49), melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi proyek replanting perkebunan ke Polisi.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,09 miliar.
Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Muhammad Miftahudin, S.H., menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian setelah dana yang disetorkan dalam skema kerja sama pengadaan pupuk diduga tidak pernah terealisasi maupun dikembalikan.
Laporan itu telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan nomor STTLP/LP/B/1011/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 26 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Menurut Miftahudin, peristiwa bermula pada 2021 ketika korban berkenalan dengan seorang pria berinisial RH yang menawarkan kerja sama investasi pada proyek replanting perkebunan dengan kebutuhan pengadaan pupuk dalam jumlah besar.
Seiring waktu, korban disebut mulai menyalurkan dana secara bertahap, baik melalui transfer ke sejumlah rekening maupun secara tunai, sesuai arahan pihak yang terlibat.
“Korban kemudian beberapa kali menyerahkan dana secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan berbagai alasan yang dikaitkan dengan kebutuhan proyek,” kata Miftahudin saat memberikan keterangan pers di kantor YBH SSB, pada Jumat (3/7/2026).
Dana tersebut, lanjutnya, diberikan dengan berbagai alasan, mulai dari uang muka proyek, biaya operasional, survei lapangan, hingga kebutuhan administrasi yang diduga terkait proyek tersebut.
Namun hingga pertengahan 2026, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Korban juga tidak memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.
“Berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, termasuk bukti transfer dan rekening koran, total kerugian ditaksir mencapai Rp2.092.013.291,” ujar Miftahudin.
Pihak kuasa hukum menyebut terdapat pola permintaan dana yang dilakukan berulang dalam rentang waktu beberapa tahun dengan berbagai alasan, sementara proyek yang menjadi dasar investasi tidak terbukti berjalan.
“Kami telah menyerahkan seluruh alat bukti, termasuk kronologi lengkap. Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa pihak-pihak terkait agar perkara ini menjadi terang,” ujar Miftahudin.
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Rizki Suprada, S.H., juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa itu.
“Kami meminta agar perkara ini diusut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima Polda Sumatera Selatan dan masih dalam tahap penyelidikan. ***














