PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas Bangso Batak (HBB) Nusantara Sumatera Selatan menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan guna meminta pengembangan penyidikan dan dalami adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara yang dilaporkan klien mereka, Elis.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2026 dan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 9 April 2025.
Kuasa hukum pelapor, Jackson Sahala Pakpahan, SH, mengatakan surat tersebut berisi permohonan agar proses penyidikan mendapat perhatian dan pengawasan sehingga berjalan profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan perlindungan hukum bagi klien kami,” kata Jackson dalam konferensi pers di Kantor LBH HBB Nusantara Sumsel, Sabtu (27/6/2026).
Didampingi Alfredo Sihotang, SH, dan Desmon Simanjuntak, SH, pihaknya juga berencana menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyidikan.
Menurut Jackson, bukti-bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman penyidik dalam mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Sementara itu, Alfredo Sihotang, SH mengatakan pihaknya meminta penyidik mendalami seluruh fakta yang terungkap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan apabila nantinya didukung alat bukti yang cukup.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Desmon Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, perkara bermula dari penawaran pembelian satu unit rumah beserta lahan tambahan yang disampaikan secara lisan.
Setelah tercapai kesepakatan, kliennya disebut telah melakukan pembayaran secara bertahap.
Namun, menurut Desmon, kliennya kemudian menilai pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepahaman awal sehingga meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan.
Desmon juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, hingga kini belum terdapat dokumen perjanjian yang ditandatangani antara kliennya dengan pihak pengembang, baik berupa perjanjian jual beli, perjanjian pengikatan jual beli, maupun dokumen kepemilikan lainnya.
“Hal-hal tersebut akan kami serahkan kepada penyidik untuk didalami berdasarkan alat bukti yang ada.
Dalam surat yang akan kami sampaikan kepada Kapolda Sumsel dan Kajati Sumsel, kami juga meminta agar dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pihak lainnya yang berdasarkan informasi dan alat bukti awal diduga memiliki peran dalam penerimaan maupun penguasaan uang milik klien kami.
Apabila dalam proses hukum nantinya keterlibatan pihak-pihak tersebut menjadi terang dan didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,
kami memohon agar penyidik menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Desmon.
Selain bukti pembayaran, pihaknya juga berencana menyerahkan dokumen komunikasi berupa chat Washapp dan surat-surat lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Menanggapi informasi mengenai rencana pihak kuasa hukum terlapor yang akan melaporkan kliennya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Desmon menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan apabila memang akan melapor. Kami menghormati proses hukum dan siap menghadapinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti dan terdapat dasar hukum yang cukup, kami juga akan menggunakan hak hukum klien
kami dengan menempuh upaya hukum, termasuk melaporkan kembali pihak yang bersangkutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Desmon menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti.
Harapan kami sederhana, siapa pun yang nantinya terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti memiliki keterlibatan dalam perkara ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat upaya-upaya yang kami nilai tidak berdasar untuk mengkriminalisasi klien kami, termasuk melalui laporan yang tidak dapat dibuktikan,
kami juga akan menggunakan hak hukum yang tersedia untuk memberikan perlindungan kepada klien kami.
Pada akhirnya, kami hanya menginginkan penegakan hukum yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Desmon.
LBH HBB Nusantara Sumsel berharap penanganan perkara tersebut dapat berlangsung secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. ***














