DaerahBanyuasinHukum & Kriminal

Kawal Kasus Kematian Christis Raja Rumapea, DPD HBB Sumsel Minta Penyidikan Profesional

32
×

Kawal Kasus Kematian Christis Raja Rumapea, DPD HBB Sumsel Minta Penyidikan Profesional

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Sumatera Selatan mendatangi Polsek Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Jumat (26/6/2026), untuk mengawal penanganan kasus meninggalnya Christis Raja Rumapea yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Audiensi diterima Kapolsek Tanjung Lago IPTU Sapta Alen Maryantino, SH., M.Si. Dalam pertemuan itu, DPD HBB Sumsel meminta penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Ketua DPD HBB Sumsel, Jufernando Simanjuntak, SH, mengatakan kedatangan pihaknya merupakan bentuk kepedulian kepada keluarga korban sekaligus memberikan dukungan kepada kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas agar keluarga korban mendapatkan rasa keadilan,” kata Jufernando didampingi kuasa hukum korban dan pengurus DPD HBB Sumsel usai audensi dengan Kapolsek Tanjung Lago kepada wartawan.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada penerapan pasal lain, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum keluarga korban, Turman Sihotang, SH, di dampingi rekannya menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

“Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun,” ujar Turman.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Lago IPTU Sapta Alen Maryantino, SH., M.Si mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan DPD HBB Sumsel secara tertib dan kondusif.

“Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta hukum. Penentuan pasal merupakan kewenangan penyidik sesuai hasil penyidikan,” ujarnya.

Alen menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang,”pungkasnya **